Kapolri Baru Hapus Tilang oleh Polisi, Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik

Jumat, 22 Januari 2021 02:08 WIB

Share
Kapolri Baru Hapus Tilang oleh Polisi, Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik

Jakarta, Poskota.co.id

Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berniat menghapus tilang yang dilakukan polisi di lapangan. Nantinya polisi fokus mengatur lalu lintas.

Keinginan Listyo ini disampaikan saat uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Listyo ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas  Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE). 

Tujuannya meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas. 

Menurut informasi,  ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas. 

Fahri menjelaskan, kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Nantinya kamera tersebut akan memantau para pelanggar lalu lintas sehingga bisa dilihat jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada. 

Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki kamera dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas. 

Ada juga kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. 

Ada juga kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.. (tat) 
 

Reporter: Tatang Suherman
Editor: Tatang Suherman
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar