ADVERTISEMENT

Denda Tilang 3 Hari Hasilkan Rp438 Juta

Kamis, 28 November 2013 06:19 WIB

Share
Denda Tilang 3 Hari Hasilkan Rp438 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Denda maksimal terhadap pengendara penerobos jalur busway yang sudah tiga hari diterapkan ternyata belum membuat jera pengendara. Pelanggaran masih saja terjadi, tercatat sebanyak 876 pengendara ditilang selama tiga hari pelaksanaan denda maksimal. Jika denda maksimal sebesar Rp500 ribu benar diterapkan, setidaknya dalam tiga hari ini pendapatan negara yang dihasilkan dari para pengendara yang ditilang mencapai Rp438 juta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono merinci ke-876 pengendara yang ditilang terdiri dari 638 sepeda motor, 126 mobil pribadi, 58 angkutan umum dan 9 angkutan barang. Menurutnya, dalam sterilisasi tersebut pihaknya tidak pandang bulu. Siapapun pelanggarnya akan dikenakan sanksi penilangan, bahkan anggota kepolisian sekalipun. "Aturannya sudah jelas kalau jalur itu hanya boleh dilewati oleh bus transjakarta," tegasnya, Rabu (27/11). Sebelumnya diberitakan, denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi penerobos jalur TransJakata diberlakukan secara resmi pada Senin (25/11) lalu. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan penerapan itu telah disepakati semua pihak terdiri dari Pemprov DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI dan Polda Metro Jaya. (yahya/us/o)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT