Polisi Kaji Tilang Bagi Penerobos Perlintasan Kereta

Selasa, 10 Desember 2013 14:25 WIB

Share
Polisi Kaji Tilang Bagi Penerobos Perlintasan Kereta
JAKARTA (Pos Kota) - Untuk menekan korban jiwa akibat tertabrak kereta api, Polda Metro Jaya akan mengkaji penerapan tilang pada pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan,  kepolisian sangat mendukung upaya penegakan hukum pada pengendara yang nekat menerobos pintu perlintasan KA. Hal ini, kata dia merupakan upaya memberikan efek jera serta menekan jatuh korban jiwa. "Namun kita harus berdiskusi lebih dalam dengan PT KAI untuk membahas pelanggaran di perlintasan kereta api," kata Rikwanto. Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan menilai terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang karena tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah. Karena menurutnya, meski pada saat pintu palang kereta api sudah ditutup masih banyak masyarakat yang berusaha melewati perlintasan sebidang tersebut. "Saya mengharapkan ada law enforcement yang baik. Kalau melanggar di perlintasan ya harus ditilang," kata Jonan Jonan menuturkan, jika alasan masyarakat bisa menerobos palang perlintasan sebidang karena menutupnya pintu perlintasan menutup secara pelan-pelan itu adalah untuk keselamatan pengguna jalan. "Kalau menutupnya cepat justru akan melukai orang," tuturnya. (yahya/yo)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar