JAKARTA (Pos Kota) - Anggota Polisi Lalu lintas (Polantas) Polda Metro Jaya penilang sedan mewah Ferarri yang masuk jalur Busway di Permata Hijau, Jaksel diganjar penghargaan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri atas tindakannya tersebut. Penghargaan kepada pria berusia 31 tahun itu langsung diserahkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (29/8).
Didampingi Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo, Bripka farid Fudin menerima penghargaan itu. "Pasti bangga , kinerja kita diapresiasi oleh pimpinan," katanya saat ditanya perasaannya mendapat penghargaan itu. Bripka Farid yang enggan mengungkapkan bentuk penghargaan yang diterimanya itu mengaku apa dilakukannya itu didasari atas tuntutannya dalam bertugas.
"Tidak ada dalam pikiran saya sengaja melakukan itu untuk mendapatkan apresiasi atau penghargaan," ujar anggota Polantas yang sudah 13 tahun menjadi polisi ini.
Saat menghentikan Ferrari berwarna kuning bernopol B 430 SCD itu di jalur busway Permata Hijau pada Rabu (28/8) siang, Bripka Farid mengaku tidak ada sedikitpun rasa khawatir akan berurusan dengan pengemudi mobil mewah yang biasanya milik pejabat. "Saya percaya diri saja karena ini sudah tugas saya," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya , karena masuk jalur busway di kawasan Permata Hijau, Jaksel mobil mewah jenis Ferrari dihentikan petugas Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (28/8). Petugas selanjutnya menilang pengemudi mobil berwarna kuning itu atas pelanggaran yang dilakukannya.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo menjelaskan, tindakan tilang terhadap kendaraan bernopol B 430 SCD dilakukan oleh anak buahnya, Bripka Farid Fudin. Pengemudi mobil yang diketahui atas nama JKN, 43, dinilai melanggar Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang melanggar rambu lewat jalur busway. "Saat ditanya anggota katanya buru-buru sehingga dia masuk ke jalur busway," katanya. "Dia sudah mengakui kesalahannya dan mau ditilang,".
Dari hasil pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mobil berwarna kuning itu tercatat pemilik atas nama JKN warga Kembangan, Jakbar. (Yahya)
Teks : Bripka Farid Fudin menerima penghargaan dari Kakorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto
Tilang Pengemudi Ferarri, Dapat Penghargaan
Kamis 29 Agu 2013, 18:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Tak Diterima Ditegur, Mahasiswi Melawan dan Mengigit Petugas Bisa Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Kata Pengamat
Kamis 30 Jun 2022, 20:53 WIB
Jakarta
Tradisi Jelang Anugerah Jurnalistik 2022, Pengurus PWI Jaya Ziarah ke Makam MH Thamrin
Rabu 27 Jul 2022, 00:57 WIB
Internasional
Selamat! Rantastia Nur Alangan dari SPIA Mendapatkan Penghargaan 'Global Leadership Summit 2022'
Senin 03 Okt 2022, 13:33 WIB
SHOWBIZ
JKT48, Rossa, Andmesh dan Isyana Sarasvati Meriahkan Malam Puncak Anugerah Musik Indonesia (AMI) ke-25 Tahun
Selasa 11 Okt 2022, 23:11 WIB
Kriminal
Belum Bisa Terapkan ETLE, Polres Metro Bekasi Kota Berharap Bisa Contoh Ibu Kota
Minggu 23 Okt 2022, 21:14 WIB
Nasional
Larangan Tilang Manual Dikhawatirkan Timbulkan Masalah Baru, Sosiolog Sarankan Tetap Ada Polisi yang Patroli
Selasa 01 Nov 2022, 13:25 WIB
Nasional
DPR Dukung Instruksi Kapolri, Terkait Jajaran Korlantas Tak Menilang Pengendara Secara Manual
Rabu 02 Nov 2022, 19:56 WIB
SHOWBIZ
Indonesian Music Awards (IMA) 2022 Siap Digelar Bulan Depan, Ini Para Nominasinya
Kamis 17 Nov 2022, 21:19 WIB
Kriminal
Penghapusan Tilang Manual, Polisi: Bukan Berarti Bebas Melanggar
Minggu 20 Nov 2022, 16:19 WIB
Kriminal
Satlantas Jakbar Lakukan Tilang Manual, Kasat Lantas: Hanya untuk Tertentu Saja
Rabu 30 Nov 2022, 15:54 WIB
Kriminal
Kasat Lantas Polres Metro Depok Tilang Pengendara Motor Sport yang Menggunakan Knalpot Brong
Sabtu 21 Jan 2023, 17:21 WIB
Nasional
IPW Sebut Tilang Manual Tak Efektif Jika Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Selasa 16 Mei 2023, 20:05 WIB
Bogor
Penindakan Tilang Manual Dikaji di Bogor, Blind Spot Menjadi Rujukan Lokasi Penerapan
Sabtu 20 Mei 2023, 15:27 WIB
SHOWBIZ
Ajang Indonesia Awards 2023 akan Berikan 52 Penghargaan untuk Selebritis, Konten Kreator hingga Tokoh Publik
Sabtu 26 Agu 2023, 10:58 WIB
Jakarta
Banyak Sentimen Negatif dari Masyarakat, Jadi Alasan Polda Metro Jaya Hapus Tilang Uji Emisi
Selasa 12 Sep 2023, 19:17 WIB
Jakarta
Sumpah Pemuda, 10 Tokoh Menginspirasi Dapat Jakarta Youth Award 2023
Sabtu 28 Okt 2023, 10:08 WIB
News Update
Nasional
Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
29 Okt 2025, 21:40 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Lepas 584 Pasukan Putih, Siap Door-to-Door Layani Kesehatan Masyarakat
29 Okt 2025, 21:35 WIB
OTOMOTIF
Masih Dalam Peti, Motor Yamaha XT500 Edisi 1988 Terjual Rp1,6 Miliar
29 Okt 2025, 21:25 WIB
OLAHRAGA
Misteri Kode Persib Bandung, Isyarat Transfer Ciro Alves atau Joey Pelupessy?
29 Okt 2025, 21:18 WIB
OLAHRAGA
Duel Sengit Carabao Cup! Cek Link Live Streaming Arsenal vs Brighton
29 Okt 2025, 21:15 WIB
JAKARTA RAYA
KPAD Bekasi Sebut Anak Perempuan Mudah Terjebak Cinta karena Kurang Kasih Sayang Ayah
29 Okt 2025, 21:15 WIB
Daerah
Realisasi Investasi di Banten hingga September 2025 Tembus Rp91,5 Triliun, Sektor Perumahan dan Industri Jadi Unggulan
29 Okt 2025, 21:14 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Sebut Perluasan Jaklingko ke Daerah Penyangga Butuh 5 Tahun
29 Okt 2025, 21:12 WIB
Nasional
Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, 4 Eks Hakim Dituntut 12-15 Tahun Penjara
29 Okt 2025, 21:10 WIB
TEKNO
Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari HP dengan Aplikasi Penghasil Uang Ini, Modal Kuota Doang!
29 Okt 2025, 21:00 WIB
Nasional
Panduan Lengkap Pencairan TPG 2025: Cara Cek SKTP, Info GTK, dan Mekanisme Rapel Tunjangan
29 Okt 2025, 21:00 WIB
OTOMOTIF
Segini Harga Geely Starray EM-i, Penantang Serius Honda HR-V Hybrid dan Tiggo 8 CSH
29 Okt 2025, 20:53 WIB