ADVERTISEMENT

Tilang Pengemudi Ferarri, Dapat Penghargaan

Kamis, 29 Agustus 2013 18:54 WIB

Share
Tilang Pengemudi Ferarri, Dapat Penghargaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Anggota Polisi Lalu lintas (Polantas) Polda Metro Jaya penilang sedan mewah Ferarri yang masuk jalur Busway di Permata Hijau, Jaksel diganjar penghargaan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri atas tindakannya tersebut. Penghargaan kepada pria berusia 31 tahun itu langsung diserahkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (29/8). Didampingi Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo, Bripka farid Fudin menerima penghargaan itu. "Pasti bangga , kinerja kita diapresiasi oleh pimpinan," katanya saat ditanya perasaannya mendapat penghargaan itu. Bripka Farid yang enggan mengungkapkan bentuk penghargaan yang diterimanya itu mengaku apa dilakukannya itu didasari atas tuntutannya dalam bertugas. "Tidak ada dalam pikiran saya sengaja melakukan itu untuk mendapatkan apresiasi atau penghargaan," ujar anggota Polantas yang sudah 13 tahun menjadi polisi ini. Saat menghentikan Ferrari berwarna kuning bernopol B 430 SCD itu di jalur busway Permata Hijau pada Rabu (28/8) siang, Bripka Farid mengaku tidak ada sedikitpun rasa khawatir akan berurusan dengan pengemudi mobil mewah yang biasanya milik pejabat. "Saya percaya diri saja karena ini sudah tugas saya," katanya lagi. Diberitakan sebelumnya , karena masuk jalur busway di kawasan Permata Hijau, Jaksel mobil mewah jenis Ferrari dihentikan petugas Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (28/8). Petugas selanjutnya menilang pengemudi mobil berwarna kuning itu atas pelanggaran yang dilakukannya. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo menjelaskan, tindakan tilang terhadap kendaraan bernopol B 430 SCD dilakukan oleh anak buahnya, Bripka Farid Fudin. Pengemudi mobil yang diketahui atas nama JKN, 43, dinilai melanggar Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang melanggar rambu lewat jalur busway. "Saat ditanya anggota katanya buru-buru sehingga dia masuk ke jalur busway," katanya. "Dia sudah mengakui kesalahannya dan mau ditilang,". Dari hasil pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mobil berwarna kuning itu tercatat pemilik atas nama JKN warga Kembangan, Jakbar. (Yahya) penghargaan1 Teks : Bripka Farid Fudin menerima penghargaan dari Kakorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT