ADVERTISEMENT

Kacau! Setuju Nikah Beda Agama, Gun Romli Sebut Itu Halal dalam Al Quran, Kok Bisa?

Sabtu, 25 Juni 2022 15:45 WIB

Share
Guntur Romli (Foto: tangkapan layar Youtube CokroTV)
Guntur Romli (Foto: tangkapan layar Youtube CokroTV)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lantas, dalam video terbarunya di Cokro TV yang berjudul “BRAVO! PN SURABAYA SAHKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA I Fatwa Guntur Romli”, ia kembali menegaskan kehalalan pernikahan agama itu.

Gun Romli kali ini menyoroti pernikahan beda agama lebih baik dari praktek kumpul kebo, sebab kelak anak dari pasangan kumpul kebo tidak dilindungi hak-hak sipil.

“Pernikahan beda agama, ya mungkin ada keburukan di situ, misalnya soal sah dan tidaknya dalam pandangan keagamaan, dan memang terjadi perbedaan pendapat, di situ kita melihat ada resiko,” kata Gun Romli.

“Tetapi di sisi lain, ada praktek kumpul kebo, hidup serumah tidak melalui jalinan pernikahan, dan kalau melahirkan anak tidak dilindungi hak-hak sipil, maka diambillah resiko yang lebih kecil dengan mengesahkan pernikahan beda agama. Lebih kecil resikonya daripada praktek kumpul kebo,” tambahnya.

 

Gun Romli pun kembali menekankan hal yang pernah ia bahas soal pernikahan beda agama yang sebenarnya dibolehkan dalam kasus tertentu.

“Sebenarnya kalau pasangan nikah beda agama, kalau laki-lakinya muslim, perempuannya non muslim dari ahlul kitab, sebenarnya mayoritas pendapat ahli fiqih mengesahkan dan mendukung. Karena itu didukung dengan ayat Al Quran.,” jelasnya.

Lebih lanjut, politikus PSI itu mengungkap bahwa pendapat ulama yang mengharamkan nikah beda agama adalah pendapat minoritas.

“Yang menolak pengesahan pernikahan beda agama kalau laki-lakinya muslim, perempuannya non Muslimah, merupakan pendapat yang minoritas dalam khasanah fiqih islam. Sayangnya, lembaga keagamaan besar yang ada di Indonesia justru mengambil pendapat minoritas tersebut,” kata Gun Romli yang menyebut nikah beda agama halal dalam Al Quran. (frs)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT