JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan manajemen Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2022).
Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga mengatakan laporan tersebut berkait dengan promosi penjualan minuman keras (miras) di Holywings. Menurut Sunan, promo itu mengandung unsur penistaan agama.
“Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," kata Sunan Kalijaga yang dikutip Poskota dalam Instagram resminya @sunankalijaga_sh pada Jumat (24/6/2022).
Kemudian, Sunan mengatakan laporan yang dibuat oleh organisasinya itu atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.
Kendati demikian, laporan yang dilayangkan sunan telah diterima pihak kepolisian.
“Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," katanya.
Sunan mengatakan pihaknya sangat menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Sebab, menurutnya, promo tersebut dapat melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen kafe tersebut.
"Ya benar, LP sudah diterima terkait dengan postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jum'at (24/6/2022).
Dia melanjutkan, laporan itu pula saat ini telah diterima oleh jajaran dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan tengah diselidiki.
"Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," katanya.
Sebelumnya, usaha restoran, kelab malam, dan bar ini membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis. Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.
Promo itu diunggah dalam insta story Instagram @holywingsbar. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari warganet.
Melihat hal tersebut, pihak Holywings menghapus unggahan promosi itu dari akun media sosial mereka.
Kemudian, pihak holywings menyampaikan permintaan maaf terbukanya melalui akun Twitter @holywingsindo dan Instagram @holywingsindonesia.
Dalam unggahan permintaan maaf itu, mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad dan Maria", kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya yang dikutip Poskota.co.id pada Kamis (23/6/2022).
Bahkan, mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," tulisnya.