Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago (Foto: Dok. NasDem)

Nasional

Rencana Pemerintah Hapus Kelas Pada BPJS Kesehatan, DPR: Tidak Boleh Memberatkan Masyarakat Membayar Iuran

Kamis 23 Jun 2022, 16:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana pemerintah menghapus kelas pada BPJS Kesehatan menuai prokontra di masyarakat.

 Masyarakat khawatir penghapusan kelas tersebut nantinya malah membebani besaran iuran oleh masyarakat.

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan, Fraksi Partai NasDem DPR akan memastikan penghapusan kelas BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat.

“Yang kita kejar perubahan kelas rawat inap akan dijadikan satu kelas. Itu akan memengaruhi besaran iuran juga. Maka itu harus betul-betul diperjuangkan Komisi IX DPR,” ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (23/6/2022).

Menurut Irma, harus ada kebijakan yang saling menguntungkan. Masyarakat tidak boleh berat membayar iuran, sekaligus BPJS agar tidak0 mengalami kerugian.

Seperti diketahui sebelumnya, pada bulan Juli 2022, pemerintah akan memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar pada 18 rumah sakit vertikal. 

Adanya standardisasi rawat inap di rumah sakit, nantinya masyarakat hanya membayar iuran disesuaikan dengan besaran gaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. 

Besaran iurannya pun ikut menyesuaikan.
Nah, menurut Asih, besaran iuran nantinya akan dibayar oleh peserta sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.

Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," jelas Asih. (cr04)

Tags:
Rencana Pemerintahmenghapus Kelasbpjs kesehatanDPRTidak Boleh Memberatkan MasyarakatMembayar Iuran

Administrator

Reporter

Administrator

Editor