ADVERTISEMENT
Keras! Ipar Jokowi Diminta Mundur dari Jabatan Ketua MK, Pengamat: Ini Akal-akalan, Penyelundupan Hukum!
Selasa, 21 Juni 2022 16:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pengamat politik itu mengungkap bahwa yang jadi persoalan adalah jaminan etis terkait adik ipar Jokowi sebagai Ketua MK.
Sebelumnya pada Senin (20/6/2022) kemarin, MK mengetok putusan bahwa Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal itu mengatur agar jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK lanjut terus. Akan tetapi karena pasal itu batal, Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK, juga Wakil Ketua MK harus ditinggalkan Aswanto.
Namun, di sisi lain Rocky Gerung menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga etis dan juga lembaga hukum.
Rocky Gerung memahami bahwa undang-undang soal jabatan Ketua MK merupakan jaminan legal, sementara yang dipersoalkan publik adalah jaminan etisnya.
Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi yang pertama merupakan lembaga etis, dan yang kedua sebagai lembaga hukum.
Rocky Gerung menilai permintaan ipar Presiden Jokowi mundur dari jabatan hakim MK merupakan upaya penyelundupan hukum.
“Jadi kalo betul bahwa ketua dan wakil ketuanya diminta mundur, itu artinya dari awal ada pelanggaran etis,” ujar Rocky Gerung soal Ketua MK yang diminta mundur. (frs)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT