Tiga Bulan Hilang, Vespa Matic Milik Abdi Akhirnya Kembali ke Pangkuan: Saya Nggak Nyangka

Senin 20 Jun 2022, 23:07 WIB
Abdi (22) korban pencurian motor saat melakukan serah terima motornya yang ditemukan dari penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Pandi)

Abdi (22) korban pencurian motor saat melakukan serah terima motornya yang ditemukan dari penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada pepatah bilang kalau jodoh takkan kemana. Begitulah kira-kira perumpamaan yang tepat untuk Abdi (22) warga Bintaro Permai, Tangsel. Vespa matic milik Abdi merupakan motor kesayangan, tapi kemudian tiga bulan hilang.

Setelah tiga bulan kehilangan motor vespa matic berwarna biru kesayangannya, Abdi kini sumringah karena motornya tersebut dapat kembali ke pangkuannya dalam keadaan tetap baik-baik saja.

Vespa matic milik Abdi kini telah kembali ke tanggannya setelah dirampas seseorang sejak Maret 2022 lalu. Saat itu, dirinya hendak di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.

Dia mengatakan, saat itu vespa milikmya selesai di cuci. Kemudian ada seorang pria yang tiba-tiba datang dan meminta untuk mengantarkan ke pos ormas FBR.

Abdi sendiri mau mengantarkan pelaku karena dia mengira pelaku merupakan keluarga dari salah satu temannya yang berada di kawasan Pesanggrahan tersebut.

"Saya kira kan itu orang masih saudara sama temen-temen saya. Saya disuruh antar dia ke pos FBR, pas lagi di jalan saya disuruh turun karena motor saya dibilang ada masalah," ujarnya saat ditemui, Senin (20/6/2022).

Namun, setelah turun dari motor, vespa matic miliknya tersebut malah dibawa kabur pelaku. Abdi pun tak bisa berbuat banyak. Dia kemudian melaporkan ke polisi.

Beberapa bulan tak ada kabar, Abdi kemudian mendapat kabar bahwa motornya berada di Polsek Kalideres. Diapun langsung membawa bukti kepemilikan kendaraan.

"Alhamdulillah banget motor saya bisa balik lagi. Sebelumnya saya nggak nyangka kalo motor saya bisa ketemu, saya pikir motor saya itu udah terbang jauh," ungkapnya.

Diketahui, polisi menangkap Z, otak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dengan modus telah menuduh korbannya melakukan kekerasan terhadap adik pelaku.

Tersangka diketahui telah beraksi selama satu tahun dan telah menjual sebanyak 68 kendaraan berbagai jenis ke luar daerah.

"Dari keterangan pelaku sudah ada 68 jumlahnya yang sudah mereka jual. Aksinya audah jalan satu tahun," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Penangkapan tersangka Z merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap yakni ER, DS, STR, PF dan MR.

Menurut Syafri, Z juga merupakan orang yang memodali praktik kejahatan curanmor dengan mengincar korbannya yang mayoritas masih di bawah umur tersebut.

Dalam aksinya, Z mengandalkan dua orang eksekutor yakni tersangka ER dan DS untuk melalukan kejahatan di lapangan.

"Jadi pelaku ini memang yang memodali, jadi dia yang memberikan uang untuk melakukan aksinya, seperti membuat plat nomor, kemudian STNK, yang menyiapkan semuanya yang sekarang ini kita tangkap," jelas Syafri.

Dalam aksinya, modus yang dilakukan para tersangka yakni menuduh korbannya telah memukul adik tersangka.

"Mereka incar anak-anak di jalan. Korban diberhentikan dengan modus berpura-pura mengatakan bahwa 'kamu habis memukul adik saya, atau menabrak adik saya'," beber Syafri.

Adapun, motor hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka ke luar daerah. Tersangka juga menjual motor hasil curian melalui daring dengan sistem COD.

Satu unit motor hasil curian, lanjut Syafri, tersangka jual dengan harga variarif. Umumnya satu unit motor dijual dengan harga Rp5 juta.

"Pelaku ini banyak membuang kendaraannya ke daerah Sumatera dan beberapa dijual melalui C0D. Satu unit motor dijual berkisar Rp5 juta," ungkap Kapolsek.

Dari pengungkapan ini, total tersangka curanmor yang diringkus sebanyak 6 orang.

Lanjut Syafri, sebanyak 15 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 56 STNK palsu dan juga plat nomor palsu.

"Tersangka Z kita kenakan Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Syafri menambahkan, ada sebanyak tiga orang yang telah datang Polsek Kalideres. Mereka semua merupakan korban pencurian motor yang ingin mengambil kembali motornya.

Dia mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban perampasan motor dengan modus telah dituduh sebagai pelaku penganiayaan adik pelaku, harao mendatangi Polsek Kalideres.

"Dipastikan gratis. Hanya tinggal membawa bukti-bukti surat kepemilikan motor," tandasnya. (Pandi)

News Update