JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jembatan Kereta Terowongan Tiga yang berada di RW 09, Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur merupakan salah satu dari 14 objek cagar budaya yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Mirisnya, Jembatan Terowongan Tiga tersebut tampak tak terawat dan dipenuhi sampah baik dinaliran kali maupun di sekitar jembatan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (16/6/2022) siang, terlihat jembatan tersebut lokasinya tepat di samping lokalisasi Gunung Antang.
Ketua RW 09 Kelurahan Palmeriam, Sutrisno mengatakan, lokasi Jembatan Terowongan Tiga baru saja dibersihkan.
"Ini baru dibersihkan (rumput-rumputnya), baru dua hari belakangan dibersihkannya," ungkap Sutrisno saat ditemui di lokasi.
Sutrisno mengaku dirinya dan warga baru tahu jika bangunan itu merupakan cagar budaya.
"Kami warga sini tahunya ini bangunan Belanda. Masuk cagar budaya itu kami enggak tahu. Tahunya baru-baru ini ramai di media sosial," ungkapnya.
Tampak Jembatan Kereta Terowongan Tiga itu tepat dialiran Kali. Bagian atas jembatan terdapat rel kereta yang mengubungkan Stasiun Jatinegara dan Stasiun Manggarai.
"Ini aliran tembusan ke Kali Ciliwung. Ini sebenarnya dulu dibuat lomba perahu getek," jelas Sutrisno.
Terlihat pula, sampah yang berada di aliran kali memenuhi sekitar Jembatan Terowongan Tiga itu.
Sutrisno pun berharap, Jembatan Kereta Terowongan Tiga bisa dikelola dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebenarnya kalau dikelola ada manfaatnya buat warga, jadi cagar budaya. Ada nilai plusnya juga kalau dikelola. Minimal sampahnya dibersihkan. Bisa jadi tempat wisata lah," jelas Surtrisno.
Dikabarkan, Pemprov DKI menetapkan 14 objek cagar budaya sepanjang 2020-2021, salah satunya Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menuturkan penetapan tersebut merupakan upaya pemprov dalam melindungi aset budaya yang dimiliki.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya," ujar Iwan, dikutip dari siaran pers.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, dan mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Lalu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.(ardhi)