JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah cagar budaya yang tersebar di kawasan Kabupaten Mandailing Natal terancam musnah lantaran tak lagi mendapat perawatan. Cagar budaya yang di antaranya merupakan bangunan tua itu kini menanti penyelamatan pemerintah setempat.
Ketua Umum Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution, mengatakan tak sedikit situs sejarah di daerahnya yang luput dari perhatian pemerintah. Semua peninggalan sejarah tersebut tersebar di beberapa titik kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.
"Ada sejumlah situs dan aset budaya yang layak dilindungi, di antaranya reruntuhan Candi Siwa Simangambat, Situs Padang Mardia, Patung Sangkalon Sipangan Anak Sipangan Boru, serta Bagas-Bagas Godang yang usianya sudah berabad," kata Gozali saat dihubungi Poskota, Rabu (24/8/2022).
Minimnya perhatian membuat benda-benda bersejarah itu dibiarkan teronggok tanpa perawatan. Akibatnya, kata Gozali, beberapa bagian bangunan mengalami pelapukan dan runtuh karena termakan usia.
Candi Siwa atau yang sering disebut Candi Simangambat, misalnya, telah lama berubah wujud menjadi berupa potongan-potongan batu kuno yang menggunung di Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Situs Candi Siwa (Simangambat) berupa potongan-potongan batu kuno teronggok di Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal. (Foto: Balai Arkeologi Medan).
Balai Cagar Budaya Daerah maupun dinas daerah tingkat kabupaten yang membidanginya sudah sejak lama tak pernah lagi mengunjunginya. Perawatan terhadap bangunan yang diyakini ada sejak abad ke-9 Masehi itu kini tak lagi pernah dilakukan.
Pembiaran itu berujung pada banyaknya struktur penting yang memiliki nilai sejarah tinggi hilang secara ilegal dan dirusak orang-orang tak bertanggung jawab. "Padahal itu adalah aset dan bukti sejarah panjang Mandailing Natal sebelum seperti saat ini," ujar Gozali.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Mandailing, Tan Gozali Nasution. (Foto: Facebook Tan Gozali Nasution).
Untuk menanggulangi ancaman musnahnya situs sejarah di Mandailing Natal, Gozali bersama para pemuda yang tergabung dalam IPM berupaya melakukan perawatan. Hanya saja, ia bersama timnya tak mampu melakukan pemugaran karena usaha tersebut membutuhkan banyak biaya.
Sejauh ini, kata dia, IPM hanya mampu melakukan pembersihan dan sosialisasi terhadap penduduk setempat agar menjaga situs-situs bersejarah dari ancaman orang tak bertanggung jawab. Gozali juga mendesak pemerintah daerah Mandailing Natal melakukan revitalisasi cagar budaya dan membentuk lembaga yang berfungsi melestarikan situs yang patut dilindungi.
"Cagar budaya ini adalah aset daerah sekaligus aset negara. Ini adalah situs berharga yang harus dijaga dan dioptimalkan baik dalam penggunaan maupun perlindungannya," tegas Gozali.

Patung Sangkalon di Mandailing Natal. (Foto: FB Adat Budaya dan Seni Mandailing Natal).
Sejatinya, pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Paradigma penting yang terkandung dalam peraturan ini adalah konsep “Pelestarian” di mana sistem yang dibangun adalah menghubungkan unsur perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan.