ADVERTISEMENT
Senin, 13 Juni 2022 15:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun polisi berhasil menyita barang bukti, satu lembar cek nominal 155 juta, satu lembar nota jual beli senilai 14 ribu dollar Singapure, uang tunai senilai 57 juta dan satu buku tabungan beserta ATM atas nama HW.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (CR06)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT