Polres Jaksel Beri Klarifikasi Soal Oknum di Polsek Pancoran yang Diduga Peras Pelapor Kasus Penipuan, Begini Kronologisnya

Sabtu 21 Mei 2022, 20:47 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Selatan. (zendy)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Selatan. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus dugaan penipuan Bambang Djaya yang menjadi 'ATM' atau korban pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pancoran, akhirnya pihak Polres Jakarta Selatan melakukan klarifikasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Jakarta Selatan langsung menindaklanjuti informasi itu.

Termasuk memproses kasus penipuan yang dilaporkan Bambang Djaya.

"Kami sudah memastikan, penyidiknya juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasusnya, juga pelapornya," kata Budhi, Jumat (20/5/2022).

Budhi menjelaskan jika awalnya kasus laporan Bambang Djaya ditangani Polsek Pancoran.

Namun, saat ini telah diambil alih Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jika terdapat dua alat bukti yang cukup, maka kasus tersebut akan lanjut ke persidangan di pengadilan. Namun, jika tidak terbukti, pasti melalui proses gelar perkara," tegas Kombes Budhi.

Perwira menengah kepolisian itu menjamin penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Bambang Djaya itu akan bekerja profesional dan sesuai aturan.

Kombes Budhi menjelaskan kronologis awal ketika Bambang Djaya melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Pancoran pada 2020, hingga naik status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dia menyebutkan, penyidik Polsek Pancoran menetapkan tersangka dugaan kasus penipuan tersebut, kemudian menahan tersangka tersebut.

Saat proses tersebut berjalan, terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor melalui pembayaran yang belum diterima sepenuhnya oleh pelapor, dilengkapi perjanjian tertulis, sehingga penyidik menangguhkan penahanan tersangka.

Berita Terkait
News Update