ADVERTISEMENT

Polres Jaksel Beri Klarifikasi Soal Oknum di Polsek Pancoran yang Diduga Peras Pelapor Kasus Penipuan, Begini Kronologisnya

Sabtu, 21 Mei 2022 20:47 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Selatan. (zendy)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Selatan. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus dugaan penipuan Bambang Djaya yang menjadi 'ATM' atau korban pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pancoran, akhirnya pihak Polres Jakarta Selatan melakukan klarifikasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Jakarta Selatan langsung menindaklanjuti informasi itu.

Termasuk memproses kasus penipuan yang dilaporkan Bambang Djaya.

"Kami sudah memastikan, penyidiknya juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasusnya, juga pelapornya," kata Budhi, Jumat (20/5/2022).

Budhi menjelaskan jika awalnya kasus laporan Bambang Djaya ditangani Polsek Pancoran.

Namun, saat ini telah diambil alih Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jika terdapat dua alat bukti yang cukup, maka kasus tersebut akan lanjut ke persidangan di pengadilan. Namun, jika tidak terbukti, pasti melalui proses gelar perkara," tegas Kombes Budhi.

Perwira menengah kepolisian itu menjamin penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Bambang Djaya itu akan bekerja profesional dan sesuai aturan.

Kombes Budhi menjelaskan kronologis awal ketika Bambang Djaya melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Pancoran pada 2020, hingga naik status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dia menyebutkan, penyidik Polsek Pancoran menetapkan tersangka dugaan kasus penipuan tersebut, kemudian menahan tersangka tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT