Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid. (Foto: Dokumentasi BNPT)

Nasional

BNPT bakal Deradikalisasi Anggota-Petinggi Khilafatul Muslimin: Agar Kembali ke Pancasila dan NKRI

Kamis 09 Jun 2022, 16:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menangkal dan menuntun kembali pihak-pihak yang telah salah kaprah memaknai agama lantaran terpapar 'virus' radikal, untuk kembali ke jalan yang benar dengan menganut ideologi Pancasila.

Hal tersebut pula yang saat ini telah direncanakan akan dilakukan terhadap para anggota hingga petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, yang telah salah dalam mengartikan agama Islam sebagai agama yang cinta akan perdamaian dan toleransi.

"Kami sedang menggalang, merangkul para anggota Khilafatul Muslimin untuk mau bertaubat atau mencabut baiat sebelumnya, dan melakukan taubat konstitusi untuk kembali kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itu sedang kami upayakan," kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid saat dihubungi wartawan, Kamis 9 Juni 2022.

Deradikalisasi Khilafatul Muslimin itu, jelas Nurwakhid, direncanakan dengan berkaca suksesnya upaya serupa yang dilakukan terhadap para mantan teroris di wilayah Sumatera Barat.

"Deradikalisasi ini seperti di Padang, itu ada 16 tokohnya yang ditangkap. Kemudian yang lainnya kami galang, dan akhirya mau cabut sumpah baiat," jelas dia.

Dia juga menerangkan, alasan pihaknya baru berencana menderadikalisasi Abdul Qadir Hasan Baraja, mengingat Abdul Qadir telah berkiprah sejak lama dalam dunia gelap terorisme.

Untuk diketahui, Abdul Qadir sendiri merupakan residivis tersangka terorisme, dengan catatan hitam terlibat kasus terorisme pada 1979 dan mendapat vonis hukuman penjara selama tiga tahun. Serta pada 1985 terlibat kasus bom di Jawa Timur dan Candi Borobudur, dengan hukuman vonis 13 tahun penjara.

"Jadi untuk kasus Hasan Baraja, kedua kasus tersebut kan menggunakan Undang-Undang (UU) anti-subversif. Dan waktu itu belum ada deradikalisasi dan sebagainya, saat itu pendekatan terhadap kasus terorisme berbeda dengan sekarang, setelah terbit UU Nomor 5 Tahun 2018," terang Nurwakhid.

"Jadi Hasan Baraja masih dimonitoring. Tetapi, kalau untuk diskusi-diskusi sudah sering juga dilakukan. Perlu diketahui juga, program deradikalisasi ini diperuntukkan bagi mereka yang jadi tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan mantan narapidana kasus terorisme," sambungnya.

Dengan demikian, ucap Nurwakhid, rencana deradikalisasi terhadap Abdul Qadir bisa dilakukan dengan terbitnya regulasi baru yang tidak lagi menggunakan UU anti subversif.

"Nah, dicabutnya UU anti subversif itu kan baru pada 1998, pas Reformasi. Kemudian, dalam UU Nomor 5 tahun 2018 yang turunannya di-breakdown dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, itu mengamanahkan tentang Kesiapsiagaan Nasional, Kontradikalisasi, dan Deradikalisasi," tuturnya.

"Jadi dengan hal tersebut, kami akan upayakan agar mereka mencabut baiat dan kembali kepada ideologi Pancasila dan NKRI," pungkas jenderal berbintang 1 itu.

Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan sosok pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah Bandar Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam giat senyap ini, Polda Metro Jaya menemukan adanya beberapa tindakan yang diduga melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh organisasi tersebut.

"Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dari kegiatan konvoi rombongan khilafah yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur. Namun, penangkapan ini juga dilakukan dari suatu hal yang tidak terpisahkan, yaitu provokasi yang diucapkan dengan kebencian serta berita bohong, yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah di negara kita," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa 7 Juni 2022.

Zulpan melanjutkan, selain hal tersebut, penangkapan ini juga dilakukan atas dasar adanya dugaan kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan juga Pancasila sebagai ideologi negara.

"Organisasi ini kemudian melakukan dan mengajak untuk mengubah ideologi negara. Mereka menyebut bahwa Pancasila ini bertentangan dengan peraturan serta Perundang-undangan di Indonesia," ujar dia.

"Organisasi atau kelompok ini, kemudian menawarkan Khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara atas dalih demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," sambung Zulpan.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan, dalam penangkapan ini juga, pihaknya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka. Dengan begitu, Abdul Qadir akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.

"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (adam)

Tags:
BNPT bakal Deradikalisasi Anggota-Petinggi Khilafatul MusliminAgar Kembali PancasilaisbnptDeradikalisasiKhilafatul MusliminPancasilais

Reporter

Administrator

Editor