ADVERTISEMENT

Waspada! Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag, Begini Kata Wamenag

Kamis, 9 Juni 2022 10:23 WIB

Share
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. (foto: ist)
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi langkah Kepolisian RI (Polri) yang menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa 7 Juni 2022. 

Wamenag menegaskan, sebagai organisasi kemasyarakatan, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Begitu pula sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag.

"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Selain itu, lanjut Wamenag, Khilafatul Muslimin ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa, sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara.

Menurut keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

Untuk itu segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

Wamenag menegaskan, masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

"Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi," tuturnya.

Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks Alquran dan hadist secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks Alquran dan hadist secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/ sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/ sistem pemerintahan, antara lain monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT