ADVERTISEMENT

Geger Bendera HTI Muncul di Deklarasi Capres Anies, Ariza Dorong Aparat Penegak Hukum Bertindak

Kamis, 9 Juni 2022 08:20 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/cr01/aldi)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/cr01/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria alias Ariza mempersilakan aparat penegak hukum bertindak terkait munculnya bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam deklarasi pencalonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ya jadi begini tentu kalau ada organisasi yang terlarang, mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang ya nanti akan dilanjutkan dengan aparat hukum," ujar Ariza, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juni 2022.

Ariza menegaskan, sudah jelas bahwa organsiasi yang sudah dilarang oleh negara adalah sebuah tindakan melanggar hukum. Sekalipun mendorong Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) 2024 maka akan diproses hukum dan dikenakan sanksi.

"Jadi kita kan sudah jelas ya ada yang boleh ada yang tidak boleh. Kalau yang tidak boleh jangan dilaksanakan itu melanggar hukum kalau melanggar hukum tentu akan disanksi," jelasnya.

Namun, Ariza mengatakan, pihaknya tak melarang jika ada sekelompok masyarakat atau komunitas yang ingin mendukung Capres 2024 mendatang, asalkan tidak melanggar aturan. Sebab, kata Ariza, negara ini adalah negara demokrasi siapapun boleh mendukung dan berpendapat.

"Kalau ada warga, sekelompok masayarakat, maupun kominitas kepada siapa saja calon-calon (Presiden) yang beredar sekarang itu hak warga negara (mendukung)," tuturnya.

Kendati demikian, Ariza menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak mendukung siapapun yang bakal menjadi Capres, karena Pemprov tidak boleh terlibat dalam ranah politik praktis.

"Jadi kami (Pemprov) tidak ikut dalam dukung mendukung. Jadi harus netral, harus independen, harus mandiri dan tidak boleh ikut berpolitik apalagi dukung mendukung," tandasnya.

"Pemprov tugasnya melaksanakan RPJMD 2017-2022 itu tugas kami di Pemprov periode ini," pungkas Ariza.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT