ADVERTISEMENT

Sosialisasi Pergub 65/2021, Pemprov Banten Bertekad Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

Kamis, 9 Juni 2022 09:41 WIB

Share
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti (tengah) saat sosialisasi Pergub 65/2021 tentang kebijakan akuntansi Pemprov Banten. (foto: ist) 
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti (tengah) saat sosialisasi Pergub 65/2021 tentang kebijakan akuntansi Pemprov Banten. (foto: ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten telah menetapkan Pergub terbaru terkait kebijakan akuntansi melalui Pergub Nomor 65 Tahun 2021. 

Itu mengganti Pergub Banten Nomor 18 Tahun 2014 yang telah mengalami dua kali perubahan secara berturut, melalui Pergub Banten Nomor 48 Tahun 2015 dan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2016.  

“Dengan demikian peraturan-peraturan gubernur sebelumnya tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Rina Dewiyanti, Kamis 9 Juni 2022.

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 65 Tahun 2021 terdiri atas 22 bab, yang dimulai dari kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, penyajian laporan keuangan dan komponennya (lra, lo, lpe, calk). Kemudian juga aturan akun-akun terkait laporan keuangan. 

“Seperti akun pendapatan pada lra, akun aset tetap pada neraca dan akun kewajiban. Lalu pada 2 bab terakhir terkait kebijakan akuntansi, perubahannya serta koreksi kesalahan serta laporan keuangan konsolidasi,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, peraturan terkait pengelolaan keuangan banyak mengalami perubahan mengikuti tuntutan lingkungan secara dinamis. Berdasarkan pasal 185 dan 186 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah. 

Kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun yang memuat penjelasan. Tepatnya penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. 

“Kemudian juga mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP (Standar Akuntasi Pemerintah),” paparnya. 

Perubahan-perubahan kebijakan akuntansi yang diatur pada Pergub Nomor 65 tahun 2021 juga telah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT