Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diselenggarakan 9 bulan setelah Pemilu, tepatnya 27 November 2024.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Puan Maharani di laman resmi DPR RI.
"Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Insya Allah sesuai dengan jadwal," ujar Puan.
Lebih lanjut, ia juga meminta KPU dan Komisi II DPR untuk tak melupakan simulasi kampanye.
Menurutnya, langkah itu penting guna mengakomodasi setiap kebutuhan Pemilu, agar penyelenggaraan bisa terlaksana dengan baik.
"Durasi masa kampanye akan berdampak pada distribusi logistik, jadi harus dilakukan dengan tepat," pungkas Puan.(*)