ADVERTISEMENT

Keren! Partai Gelora Siap Menjadi Parpol Pertama yang Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Rabu, 1 Juni 2022 14:14 WIB

Share
DPN Partai Gelora bersama DPW Partai Gelora. (ist)
DPN Partai Gelora bersama DPW Partai Gelora. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan siap menjadi partai politik (parpol) pertama yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus 2022 mendatang.

Kepastian ini, disampaikan setelah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora setelah menerima berkas verifikasi parpol dari 25 provinsi atau Dewan Pemimpnan Wilayah (DPW).

Pada Selasa (31/5/2022) malam, Partai Gelora  menerima tambahan 11 DPW dari sebelumnya 14 DPW.

Partai Gelora tinggal menunggu berkas verifikasi parpol dari 9 provinsi/DPW, sehingga genap menjadi 34 provinsi/DPW yang akan dituntaskan paling lambat pada Selasa, 14 Juni 2022 mendatang.

"Malam ini (Selasa, 31/5/2022, red) kita mendapatkan tambahan keyakinan, bahwa Insya Allah pada 14 Pebruari 2024 kita akan menjadi pelaku sejarah baru di Indonesia dan juga dunia," kata Anis Matta saat memberikan arahan serah terima berkas verifikasi parpol 11 DPW di Pomelotel Jakarta, Selasa (31/5/2022) malam.

Menurut Anis Matta, kemenangan di Pemilu 2024, bukan hanya penting bagi Partai Gelora, tapi juga penting bagi Indonesia dan dunia.

Sebab, Pemilu 2024 akan melahirkan para pemimpin baru yang harus siap memasuki kehidupan masyarakat global baru, akibat adanya perubahan siklus global.

"Itu sebabnya, saudara-saudara sekalian memenangkan Pemilu 2024, bukan hanya penting bagi Partai Gelora, tapi juga penting bagi Indonesia dan penting bagi dunia. Pemimpin-pemimpin baru di setiap negara yang akan memimpin setelah 2024 nanti itu, akan menentukan jalannya sejarah dunia," katanya. 

Saat ini, kata Anis Matta, Partai Gelora memasuki tantangan kedua yakni lolos sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU.

Ia yakin tantangan tersebut, dapat dilalui Partai Gelora sebagaimana ketika lolos sebagai parpol berbadan hukum di Kemenkumham beberapa waktu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT