Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer per November 2023, Apa Gantinya?

Jumat 03 Jun 2022, 13:04 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Instagram/tjahjo_kumolo)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Instagram/tjahjo_kumolo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera menghapus tenaga honorer di seluruh instansi atau lembaga pemerintahan per 28 November 2023 mendatang.

Menurut isi surat edaran yang diterima Poskota, pengumuman tersebut ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di Kementerian atau lembaga lainnya.

Salah satunya, mengatur Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, sementara yang memenuhi syarat bisa diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK," tulis Surat Kemenpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Pengganti Tenaga Honorer

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya (outsourcing), sebagai tenaga tembahan, guna ditempatkan di instansi yang membutuhkan, untuk menggantikan sistem pegawai honorer.

"Instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, misalnya pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Selasa (31/5/2022).

"Outsourcing ini bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," tambahnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK wajib menghapus jenis kepegawaian, selain PNS dan PPPK.

Hal ini untuk meminimalisir perekrutan pegawai non-ASN.

Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga hororer yang tak lolos seleksi CPNS dan CPPPK?

Berita Terkait
News Update