ADVERTISEMENT

Catat! ASN Wajib Pindah ke IKN, Tjahjo Kumolo: Tak Ada Alasan Untuk Minta Pindah ke Daerah Lain

Rabu, 2 Maret 2022 10:58 WIB

Share
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, ASN wajib pindah ke IKN dan tak ada alasan untuk minta pindah ke daerah lain.  (Foto/dok-panrb)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, ASN wajib pindah ke IKN dan tak ada alasan untuk minta pindah ke daerah lain.  (Foto/dok-panrb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID- Mementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara.

Dijelaskan juga bahwa ASN wajib pindah ke IKN dan tak ada alasan untuk minta pindah ke daerah lain. 

"Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian serta lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024," terang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Menurut Tjahjo, pihaknya bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan instansi terkait lainnya tengah intens diskusi one-on-one bersama kementerian serta lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang.

Ia menjelaskan dari hasil dari one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama ASN dari setiap kementerian serta lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak. 

"Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian serta lembaga terkait. Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN," paparnya.

Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy). 

"Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan," tutur mantan menteri dalam negeri ini.

Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya ASN itu, Kementerian PANRB menekankan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian serta lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah. 

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian serta lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT