ADVERTISEMENT
Rabu, 25 Mei 2022 16:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah 6 bulan berjalan dan yang sudah diedarkan dan yang sudah diproduksi itu kurleb 300 juta, tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu. sampai 10 hari. " pungkasnya.
Meski begitu, rupanya masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran yang merupakan dalang dari praktek ini.
" Jadi masih ada salah satu tersangka yang masih dpo saat ini. dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya, " kata Syarif
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 lembar pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850, lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, .
Kemudian, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000-, 5 Buah printer merk Epson berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah type Y91.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 36 junto 26 ayat 1 UU RI yang ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan dendanya 10 milyar. (CR08)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT