ADVERTISEMENT

Edarkan Upal di Pasar Tradisional, Pasutri Dibekuk Reskrim Polres Jakarta Barat

Rabu, 25 Mei 2022 16:55 WIB

Share
Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran uang palsu dengan pelaku pasangan suami-istri (pasutri). (foto:theresia)
Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran uang palsu dengan pelaku pasangan suami-istri (pasutri). (foto:theresia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Sudah 6 bulan berjalan dan yang sudah diedarkan dan yang sudah diproduksi itu kurleb 300 juta, tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu. sampai 10 hari. " pungkasnya. 

Meski begitu, rupanya masih ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran yang merupakan dalang dari praktek ini. 

" Jadi masih ada salah satu tersangka yang masih dpo saat ini. dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya, " kata Syarif

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 lembar pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850, lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, .

Kemudian, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000-, 5 Buah printer merk Epson berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah type Y91.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 36 junto 26 ayat 1 UU RI yang ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan dendanya 10 milyar. (CR08)
 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT