Aturan baru e-KTP menurut Permendagri. (Poskota/novriadji wibowo)

NEWS

Ini Aturan Baru Penulisan Nama di E-KTP Menurut Permendagri, Ada Apa Saja?

Selasa 24 Mei 2022, 09:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja mengeluarkan aturan baru terkait e-KTP, lho.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Sebagai informasi, Permendagri tersebut telah ditetapkan pada 11 April dan berlaku sejak 21 April 2022 serta diundangkan langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Benny Rianto.

Ada banyak perubahan yang wajib kamu ketahui soal e-KTP, ada apa saja? Yuk, simak!

Penulisan Nama Minimal Dua Kata

Mengutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73, yang diunggah lewat akun resmi Kemendagri, Selasa (24/5/2022), aturan baru ini tertuang pada Pasal 4 Ayat (2).

Pada poin c berbunyi, "Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata".

Artinya, setiap penulisan nama nama identitas warga dalam e-KTP wajib memiliki setidaknya dua kata dan tak boleh disingkat.

Lebih lanjut, Benny Riyanto menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter

Dalam aturan yang diteken pada 21 April 2022 lalu itu menyebutkan, penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Hal ini tertulis dalam Permendagri Nomor 73/2022, tepatnya Pasal 4 ayat (2) poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Tidak Boleh Mencantumkan Gelar

Dalam aturan baru e-KTP tersebut juga disebutkan, marga, famili atau nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh menyertakan angka dan tanda baca.

Kamu juga dilarang mencantumkan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil ya.

Perubahan Nama Dilaksanakan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri

Permendagri Nomor 73/2022 Pasal 4 ayat (3) menjelaskan, jika penduduk ingin melakukan perubahan nama, pencataatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, serta persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah data resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Itu dia detail aturan baru e-KTP menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, semoga bermanfaat ya.

Tags:
permendagri nomore-KTPktp elektronikaturan baru e-KTP

Administrator

Reporter

Administrator

Editor