ADVERTISEMENT

Penting Nih, Dirjen Dukcapil Imbau Pencatatan Nama Minimal Dua Kata untuk di KK atau KTP Guna Memudahkan Pelayanan

Selasa, 24 Mei 2022 12:59 WIB

Share
Dirjen Dukcapil Kemendagri  Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat kunjungi kediaman Cordosega, di Bangilan Tuban. (dok Kemendagri)
Dirjen Dukcapil Kemendagri  Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat kunjungi kediaman Cordosega, di Bangilan Tuban. (dok Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipill) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat, untuk pencatatan nama minimal dengan dua kata pada dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," terang Zudan.

Zudan menjelaskan  Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk, dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik," tutur Zudan di Jakarta, Selasa (24/5/

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan.

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Selain itu, ia menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. 

 Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan  masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT