Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (Pandi)

Kriminal

Lima Pelaku Penipuan Curanmor Berikut Penadah Ditangkap, Modus Tuduh Korban Pukuli Adiknya 

Kamis 19 Mei 2022, 15:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima orang pelaku kejahatan penipuan pencurian sepeda motor (curanmor). Tiga pelaku yang berstatus sebagai penadah turut diamankan.

Kelima orang yang telah ditetapkan tersangka ini yaitu ER, DS, STR, PF dan MR.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua tersangka yaitu ER dan DS merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan curanmor ini.

Modus yang pelaku lakukan yaitu membuat skenario bahwa adiknya telah dipukuli oleh korban. Adapun kedua pelaku mengincar korban yang masih di bawah umur.

"Dua pelaku ini membuat skenario bahwa adiknya telah dipukuli. Pelaku incar korban yang masih anak-anak yang membawa sepeda motor," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Setelah itu, korban yang merasa ketakutan karena\ kemudian mengikuti perintah pelaku. Namun ditengah jalan, korban diturunkan dan motor dibawa kabur kedua pelaku.

Dalam aksinya, kedua pelaku juga kerap mengintimidasi korbannya, sehingga korban merasa tertekan dan tidak bisa berbuat banyak.

Kasus tersebut terungkap ketika Polsek Kalideres menerima laporan dari salah satu korban. Setelah ditelusuri ternyata ada belasan motor yang berada di tempat penadah yakni di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Ini terjadi bukan sekali dua kali, yang kita ungkap ada 15 perkara dengan barang bukti 15 sepeda motor. Semua motor ini kita ambil dari penadahnyan," jelas Pasma.

Pasma menjelaskan, kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Jakarta. Mereka biasanya melancarkan aksinya pada jam jam tertentu, yakni pada siang dan sore hari.

"Ini mereka sudah beraksi kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun dan beraksi di berbagai wilayah di Jakarta," ungkapnya.

Hasil kejahatan tersebut kemudian mereka jual secara online. Kedua tersangka menjual motor hasil curian tersebut berkisar antara Rp4 juta sampai Rp5 juta.

"Kita juga amankan 14 plat nomor palsu dan 56 STNK palsu dan uang tunai Rp200 ribu serta perhiasan emas," ucap Kapolres.

Menurut Pasma, emas tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli emas tersebut.

"Emas ini mereka beli dari hasil kejahatan, bukan merampas dari korbannya," paparnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku ER dan DS dikenakan pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, sementara penadah yakni STR, PF san MR dikenakan pasal 480 KUHP. (Pandi) 

Tags:
lima pelakupenipuancuranmorBerikut Penadahditangkapmodustuduh korbanPukuli Adiknya

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor