ADVERTISEMENT

Kejagung Periksa Gratifikasi Lin Che Wei yang Diduga Memberikan Sejumlah Uang kepada Dirjen di Kemendag

Kamis, 19 Mei 2022 14:20 WIB

Share
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, Lin Che Wei.

Dia diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik. Kan ada PPATK kemudian ada penelusuran dari batang elektronik," kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

"Nanti ini kan masih 21 hari, biasanya kan berapa bulan. Mudah mudahan dalam waktu dekat teman-teman bisa ungkap," lanjut dia.

Namun, Febrie belum merinci besaran dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut. Kata dia, jumlahnya cukup besar.

"Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersilnya. Akan didalami, bagi-baginya ke siapa saja," sambungnya.

Lebih lanjut Febrie mengatakan pihaknya masih mencari tahu alat bukti soal dugaan gratifikasi dalam kasus ini.

"Sampai saat ini masih kita lihat mana yang nanti perlu dicari alat bukti yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT