JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia, dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindakan skimming, yakni tindak kriminal pencurian informasi kartu kredit/debit menggunakan alat khusus (Skimmer).
Seorang sumber Poskota di Depok, mengatakan, bahwa WNA tersebut dibekuk Kepolisian setelah mencoba mencuri informasi di salah satu kantor Bank BRI yang berada di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/5/2022) malam kemarin.
Adapun polisi yang menangkap warga negara asal pecahan Uni Soviet itu, tambah sumber tersebut, berasal dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Semalam anggota Resmob Polda Metro Jaya cokok WNA Latvia di Bank BRI daerah Beji terkait kasus Skimming," ujar dia kepada Poskota.co.id, Kamis (19/5/2022).
"Dari jajaran wilayah hanya back up penangkapan, jadi semua kasus ditangani oleh Resmob PMJ yang cokok," sambung sumber yang tak dapat dibeberkan identitasnya itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengaku belum mendapatkan laporan terkait perkara ini.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, bakal mengecek laporan ini ke pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya belum mendapat laporannya. Saya coba cek di Ditreskrimum ya. Nanti akan saya sampaikan kalau sudah ada laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Sebagai informasi, Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.
Berdasarkan kutipan dari website sikapiuangmu.ojk.go.id, Skimming dikategorikan sebagai jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phising.
Metode ini dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain. Kejahatan ini pertama kali teridentifikasi pada 2009 silam di Woodlands Hills, California.