Ilustrasi, Pria Korea Selatan Mengaku Dikriminalisasi, Minta Perlindungan Kejagung dan Propam. (foto: pixabay/ichigo121212)

Kriminal

Pria Korea Selatan Mengaku Dikriminalisasi, Minta Perlindungan Kejagung dan Propam

Rabu 18 Mei 2022, 23:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berkewargenegaraan Korea Selatan, Lee Su Keun mengaku mengalami dugaan kriminalisasi hukum dalam kasus pencemaran nama baik.

Lee yang juga menjabat Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) itu lantas mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum,” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Tobbyas menjelaskan, saat ini kliennya tersebut terjerat dalam kasus pencemaran nama baik. 

Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.

Penetapan tersangka terhadap Lee berdasarkan laporan Firmanto Laksana tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Namun, pengacara menyebut, hal itu sebagai bentuk kriminalisasi.

“Ini jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi. Sebab itu kami juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” kata Tobbyas.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Firmanto melaporkan Lee pada 10 Mei 2021 ke Polda Metro Jaya. Lee diduga telah mencemarkan nama baik melalui akun Instagram thgreenbelle.drivingrange.

Menurut Tobbyas, dugaan kriminalisasi itu muncul karena kliennya memiliki hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa. 

“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.

Tobbyas mengatakan, pada 30 Desember 2020, Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT SGI. Padahal perjanjian sewa antara PT SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

“Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp25 miliar lebih di sana,” kata Tobbyas.

Namun, pascadiputus perjanjian secara sepihak oleh pihak KSO, muncul laporan tentang dugaan pencemaran nama baik yang membuat Lee ditetapkan sebagai tersangka. Tobbyas berpendapat, kasus yang menimpa kliennya itu akan berdampak buruk pada iklim investasi. 

“Muncul tulisan di Instagram itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keteranganya semua tidak tahu siapa pemilik akun Instagram yang memunculkan tulisan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi tugas rekan-rekan kepolisian untuk mencari tahu.

“Bukankah kepolisian punya perangkat cyber yang canggih,” ingkar Tobbyas dengan nada bertanya.

Menurutnya, Lee Su Keun adalah salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di indonesia.

“Lagipula, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Tobbyas. 

Lihat juga video “Waduh! Baru Keluar dari Showroom, Mobil Suzuki Baleno ini Meledak dan Hangus Terbakar”. (youtube/poskota tv)

Penyidik menurut Tobbyas dalam menetapkan status tersangka hanya merujuk kepada screen shoot postingan di Instagram. 

“Ini jelas tidak memenuhi unsur pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka,” tegasnya.

Selain itu, Tobbyas pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Lee karena yang bersangkutan tidak bisa menulis dengan bahasa Indonesia. 

“Bahasa Indonesianya belum sempurna, sementara kata-kata di akun Instagram sangat terkonsep dengan bahasa indonesia yang baik. Bahkan yg bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram,” pungkas Tobbyas. (*/ys)

Tags:
Pria Korea Selatan Mengaku DikriminalisasiMinta Perlindungan Kejagung dan PropamPria Korea SelatanKorea SelatanMengaku Dikriminalisasipropamkejagung

Administrator

Reporter

Administrator

Editor