ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan Analis Ditjen Kemendag Tersangka Korupsi Impor Besi, Berikut Riwayat Kejahatannya

Jumat, 20 Mei 2022 10:56 WIB

Share
Kejagung RI tetapkan satu tersangka korupsi impor besi atau baja di Kemendag RI. (Ist)
Kejagung RI tetapkan satu tersangka korupsi impor besi atau baja di Kemendag RI. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Tahan Banurea alias TB sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan pada tahun 2016 sampai 2021.

TB merupakan salah satu pegawai Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Adapun penetapan tersangka jepada TB dilandasi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

"Menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jumat (19/5/2022).

 

Selanjutnya, Tahan pernah menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI periode Februari 2022.

Kemudian, dia juga pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode 2020–Februari 2022.

Saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018, Tahan pernah menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).

Tidak sampai disitu, TB saat menjadi Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020, dia yang memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT