ADVERTISEMENT

Terkuak, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK, Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta

Kamis, 12 Mei 2022 05:17 WIB

Share
Kasi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan pemerasan. (foto: ist)
Kasi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan pemerasan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan, meski baru bergabung di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta saksi Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK.

"Anda sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2 (Pengawasan dan Penindakan terkait nota dinas 1142, nota dinas 1144, nota dinas 1454, nota dinas 1935 dan beberapa nota dinas lainya)," katanya.

Qurnia mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah mengapa tidak ditindaklanjuti, atau nanti tanyakan kepada P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya. 

 

Lihat juga video “Viral! Sebuah Mobil Jenis Pajero Berwarna Hitam Ambles di Pinggir Pantai.” (youtube/poskota tv)

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT