Terkuak, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK, Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno Hatta

Kamis 12 Mei 2022, 05:17 WIB
Kasi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan pemerasan. (foto: ist)

Kasi Pabean Bidang Pelayanan pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta Rahmat Handoko saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan pemerasan. (foto: ist)

"Anda sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2 (Pengawasan dan Penindakan terkait nota dinas 1142, nota dinas 1144, nota dinas 1454, nota dinas 1935 dan beberapa nota dinas lainya)," katanya.

Qurnia mengungkapkan beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah mengapa tidak ditindaklanjuti, atau nanti tanyakan kepada P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya. 

Lihat juga video “Viral! Sebuah Mobil Jenis Pajero Berwarna Hitam Ambles di Pinggir Pantai.” (youtube/poskota tv)

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya. (haryono)

Berita Terkait
News Update