JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di Jawa-Bali mapun di luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, yang mana penambahan kasus aktif Covid-19 masih melandai setelah libur lebaran dengan ditandai tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Melansir laman Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 dan Nomor 25 tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa-Bali yang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM kali dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3.
"Perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujar Direktur Jendral Bina Admini.strasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.
Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah di level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah, kini menjadi 11 daerah dan jumlah daerah di level 3 menurun menjadi 1 daerah dari 2 daerah.
Berbeda dengan daerah di level 1 dan 3 yang menunjukkan penurunan, daerah di level 2 justru mengalami kenaikan dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali , Safrizal mengungkapkan bahwa jumlah daerah di level 1 menurun, yang tadinya 131 daerah menjadi 88 daerah. Begitupun dengan daerah di level 3 yang mengalami penurunan menjadi 22 daerah dari 39 daerah.
Sedangkan untuk jumlah daerah di level 2, mengalami kenaikan menjadi 276 daerah dari 216 daerah.
Dalam keterangannya, Safrizal juga menjelaskan tentang penyesuaian jam operasional restoran atau rumah makan yang dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung yang dibatasi 75 persen untuk daerah dalam PPKM level 2.
Sedangkan untuk daerah dalam PPKM level 2, dapat melayani pengunjung dengan kapasitas 100 persen. Kapasitas ini berlaku juga untuk kegiatan resepsi pernikahan dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, aturan syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pelaksanaan kompetisi olahraga.
Peniadaan syarat tersebut berlaku untuk seluruh pemain, ofisial, kru, media, staf pendukung, hingga penonton dengan keseluruhan tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.
Safrizal juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah Idul Fitri dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dengan memperkuat testing, tracing, serta treatment dalam pola penanganan pandemi. (Adinda Salsabila)