JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai terungkapnya laporan palsu alias prank polisi, yang disampaikan oleh Ray Prama Abdullah, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan, ia terancam kehilangan pekerjaannya, alias terancam dipecat.
Hal ini diungkapkan oleh Lurah Mangga Dua Selatan, Agata Bayu Putra. Ia mengatakan, jajarannya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Polsek Sawah Besar yang menangani kasus ini.
"Tentunya kita menunggu hasil dari Polsek terkait dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) hasilnya seperti apa sambil menunggu press release," kata Agata saat dihubungi, Jumat (29/4/2022).
Menurut Agata, apabila hasil dari pemeriksaan polisi Ray terbukti bersalah, jajarannya akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
"Kalau memang berita acara terbukti bersalah nantinya akan ada tindakan tegas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 125 Tahun 2019," ungkapnya.
Agata mengungkapkan, kalau memang terbukti bersalah Ray terancam kehilangan pekerjaannya sebagai petugas PPSU di Kelurahan Mangga Dua Selatan. "Kemungkinan berpotensi akan dilakukan pemutusan kontrak," ujarnya.
Lebih lanjut, jajaran Kelurahan Mangga Dua Selatan saat ini belum dapat meminta keterangan dari Ray karena masih dalam proses penanganan Polsek Sawah Besar.
Sebelumnya diberitakan, Ray mengaku telah mengalami pencurian dengan tindak kekerasan saat sedang melaksanakan tugasnya.
Ia dikeroyok dan dirampok saat menyapu jalan di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (27/4/2022).
Ray mengaku tubuhnya terluka dan kehilangan uang THR yang baru diterimanya. Dia mengaku dihampiri oleh gangster yang menaiki 4-5 motor dan tubuhnya langsung disergap.
"Jadi ada yang memiting saya, saya kaget. Kemudian, perut bagian kanan saya dipukul. Setelah itu, wajah saya baru dipukuli," kata Ray, Rabu (27/4/2022).
Ray mengaku langsung tak sadarkan diri setelah mendapat pukulan di perut karena saat itu ia sebelumnya tak makan sahur. "Ketika perut dipukul, saya lemas dan nge-blank," ujar Ray.
Ray mengaku seorang pelaku membuka tas pinggangnya dan langsung mengambil segepok uang berjumlah Rp 4,4 juta di dalam tas tersebut. Ray juga mengaku dikalungi celurit saat akan melawan.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki dugaan pengeroyokan dan perampokan tersebut. Hasilnya diketahui bahwa Ray membuat keterangan palsu. Alias lakukan prank terhadap polisi.
(CR 02)