BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Opini WTM, Ketua Dewas: Hasil Audit Tahun 2021 Sudah Sesuai Ketentuan

Kamis 28 Apr 2022, 17:04 WIB
Jajaran Dewan Direksi  dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.(tri)

Jajaran Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.(tri)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Untuk kesekian kalinya Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK berhasil meraih opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).

Sementara itu untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Muhammad Zuhri mengatakan, laporan keuangan dan Laporan Pengelolaan program auditan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang belaku.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers, yang dihadiri Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan jajaran direksi lainnya, Kamis (28/4/2021).

Menurutnya target pelaksanaan audit telah sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Kami merasa senang dan bahagia, karena dukungan semua pihak secara penuh atas pelaksanaan audit Laporan keuangan dan laporan pengelolaan program tahun 2021. Saya kira sudah diwujudkan secara baik,” kata Muhammad Zuhri.

Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (anggota jaringan global RSM).

“Dari aspek pelaksanaan audit, Dewas sudah mengawasi pelaksanaan audit oleh kantor angkutan publik melalui rapat perkembangan proses audit berupa, rapat teknis yang melibatkan KAA, KAP, satuan pengawas internal dan seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan terkait, untuk menilai dan mengevaluasi kedudukan prosedur dan hasil audit,” ujarnya.

Sebagai Komitmen

Sementara itu, Anggoro menambahkan, audit dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam melakukan pengelolaan dana yang bersih, transparan dan akuntabel. 

"Predikat WTM ini tentunya menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan yang kami lakukan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” ungkap Anggoro. 

Dalam paparannya Anggoro menjelaskan bahwa total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp551,78 Triliun. 

Meski jumlah klaim pada tahun 2021 meningkat 17%, namun DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14% serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10% dibanding tahun sebelumnya. 

Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp567,93 triliun. 

Dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp42,78 triliun kepada 3 juta peserta. 

"Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK," tambahnya. 

Selain itu, lanjutnya, dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja. 

Sedangkan dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat BPJAMSOSTEK memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, di mana 30,66 juta diantaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp80,15 Triliun. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima. Anggoro yakin bahwa pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BPJAMSOSTEK guna mencapai universal coverage, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021. 

“Meski di tahun 2021 banyak tantangan yang dihadapi oleh BPJAMSOSTEK, namun kami terus berupaya untuk memberikan kinerja yang terbaik sehingga tingkat Kesehatan Keuangan DJS masuk dalam kategori sangat sehat dan aman,” imbuh Anggoro. 

Dalam upaya merespon perubahan kondisi lingkungan akibat pandemi dan beragam tantangan lain di depan, BPJAMSOSTEK meluncurkan beragam inovasi layanan di tahun 2021, diantaranya dengan melakukan penyempurnaan proses klaim JHT secara digital atau yang dikenal dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), serta meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Aplikasi yang saat ini telah diunduh oleh 10 juta pengguna tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kapasitas layanan kepada peserta, terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan mobilitas sosial. Dengan adanya JMO, peserta dapat melakukan klaim lebih cepat dan mudah dengan beragam fitur-fitur yang lebih lengkap.(tri)

Berita Terkait
News Update