Kubu PAN melaporkan Kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan dugaan memberikan keterangan palsu. (foto: poskota/adam)

Kriminal

Panas! PAN Polisikan Pengacara Ade Armando, Sekjen: Kami Juga Akan Laporkan Ade Armando

Selasa 26 Apr 2022, 07:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara founder Civil Society Watch (CSW) Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dipolisikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan dugaan memberikan keterangan palsu.

Dalam hal ini, Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Saleh Daulay menyebut, selain Muannas, kans nama Ade Armando bakal turut terseret juga cukup besar.

"(Nama Ade Armando terseret) tidak tertutup kemungkinan ya, ingat tidak tertutup kemungkinan kita juga akan melaporkan Ade Armando," kata Saleh kepada wartawan di Polda Metro Jaya, kemarin.

Saleh menjelaskan, soal peluang Ade Armando juga bakal terseret, bisa saja terjadi apabila nanti hasil kajian dari tim Kuasa hukum dan juga dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PAN menemukan alat bukti yang cukup untuk mencantumkan naman Dosen Fisip UI itu dalam pelaporan ini.

"Nanti jika hasil kajian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kita dan juga oleh DPP PAN bisa ditindaklanjuti," ujar dia.

Dia melanjutkan, laporan kepada Ade Armando mengacu pada pemberian surat kuasa yang diberikannya kepada Muannas Alaidid.

Saleh menyebut, ada peran langsung dari Ade perihal pemberian keterangan palsu Muannas Alaidid.

"Tentu saja karena surat kuasa yang diberikan itu adalah mengatasnamakan Ade Armando ya, tentu kita lihat dulu perkembangannya seperti apa ke depan. Apakah nanti ini ada perkembangan lanjutan akan kita pelajari lebih dalam lagi untuk selanjutnya kita follow up," jelasnya.

Menurutnya, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid diterbitkan pada Senin 11 April 2022. 

Sementara cuitan dari Eddy Soeparno yang dipersoalkan oleh Muannas tiba sehari berselang.

Dia menambahkan, surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan kepada Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno.

"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan enggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," papar Saleh.

Lebih lanjut, Saleh juga membantah bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya ini merupakan sebuah upaya pelaporan balik kepada Muannas.

Saleh menerangkan, laporan ini tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Muannas ke Polda Metro Jaya.

"Jadi kami bukan lapor balik, tapi ada unsur pidana. Jadi kami laporkan karena unsur pidana. Beda konteks," imbuhnya.

"Jadi runutan dijelasin tadi ada surat kuasanya yang beda jadi itu pemberian informasi palsu kepada publik dan ada Twitter dijawab Muanas sakiti hati keluarga Sekjen dan Sekjen pribadi," sambungnya.

Adapun Muannas dalam pelaporan ini, disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHAP dan atau Pasal 311 KUHAP dan atau Pasal 315 KUHAP. (adam).

Tags:
ade armandoSekjen PANBerikan keterangan palsupencemaran nama baik

Reporter

Administrator

Editor