ADVERTISEMENT

6 Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dikeroyok Tahanan, Begini Penjelasan Rutan Kelas IA Salemba

Selasa, 30 Agustus 2022 12:22 WIB

Share
Pakar Komunikasi UI, Ade Armando (instagram/@adearmando_) 
Pakar Komunikasi UI, Ade Armando (instagram/@adearmando_) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat angkat suara terkait dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online, yang menyebut bahwa enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando mendapat perlakuan tak menyenangkan selama berada dalam Rutan.

Karutan Kelas IA Salemba, Fonika Affandi mengatakan, usai pemberitaan tersebut ramai, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap keenam terdakwa atas nama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, Muhammad Bagja. Dan Abdul Latip.

"Secara administradi benar bahwa keenam orang tahanan tersebut berada di Rutan Kelas IA Jakarta Pusat, namun secara fisik masih berada dalam Rutan Polda Metro Jaya," ujar Fonika dalam keterangan tertulisnya Selasa (30/8/2022).

"Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama  yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada didata Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda.  Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba," sambungnya.

Untuk diketahui, salah satu terdakwa kasus pengeroyokan influencer Presiden Jokowi itu atas nama Dhia Ul Haq, mengaku mendapatkan penyiksaan selama berada di dalam Rutan. Hal tersebut diutarakannya ketika menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidanh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (29/8/2022) kemarin.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq.

Adapun keenam terdakwa tersebut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis 2 tahun kurungan pinjara lantaran dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sebagaimana dakwaan primer, dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHAP. (Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT