JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Berdasarkan pantauan Poskotanews.com, Fahira tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Tidak sendirian, ia tampak oleh sejumlah kuasa hukum. Dalam agenda klarifikasi ini, Fahira diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan foto tokoh fiksi Joker. Fahira mengaku membawa beberapa barang bukti untuk agenda klarifikasi hari ini. "Ini kan baru melakulan klarifikasi pertama, saya nggak tau apa yang ditanyakan. Tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan," ujar Fahira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). "Saya bawa bukti postingan Ade Armando dan bukti foto resmi Gubernur DKI Jakarta," sambungnya. Ia pun menegaskan, kalau laporan yang dibuatnya itu bukan semata-mata untuk membela Anies Baswedan. Melainkan untuk menegakan hukum. Ia menilai, tindakan yamg dilalukan oleh Ade Armando tidak benar karena diduga melanggar hukum yang berlaku. "Sekali lagi, saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan tapi siapapun gubernur saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain ya g dirusak seseorang tanpa hak," terang Fahira. Ia berharap, melalui langkah hukum yang ia lakukan, masyarakat dapat berani mengambil sikap apabila melihat hal serupa kembali terulang."(Melalui pemeriksaan ini) saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi," pungkasnya. Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019). Laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/mb)

Penuhi Panggilan Penyidik, Fahira Idris: Saya Bawa Bukti Postingan Ade Armando
Jumat 08 Nov 2019, 10:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Hadirkan Ahmad Dhani hingga Ade Armando
Senin 01 Mar 2021, 23:01 WIB

Balas Kritikan Ade Armando, Deddy Corbuzier: Penduduk Indonesia Suka Banget Hal-Hal Seperti Itu
Kamis 15 Apr 2021, 21:55 WIB

Deddy Corbuzier Maklumi Soal Artis Buat Konten Pamer Kemewahan, Pakar Komunikasi UI Ade Armando: Saya Tidak Sependapat
Kamis 22 Apr 2021, 13:37 WIB

Polda Sumsel Bawa Putri Akidi Tio ke Rumah Sakit Jiwa, Politisi Demokrat Singgung Ade Armando: Gak Mau Ikut Sekalian?
Senin 13 Sep 2021, 12:04 WIB

Gawat! Dosen UI, Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa di Depan Gedung DPR Saat Dukung BEM SI Unjuk Rasa
Senin 11 Apr 2022, 16:42 WIB

6 Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dikeroyok Tahanan, Begini Penjelasan Rutan Kelas IA Salemba
Selasa 30 Agu 2022, 12:22 WIB

Ketua PIS Ade Armando Minta MA Cabut Larangan Pernikahan Beda Agama
Rabu 26 Jul 2023, 13:35 WIB

Caleg DPD Farida Idris Diduga Pakai Kapal Dishub untuk Kampanye, Ini Penjelasan Kadishub
Rabu 07 Feb 2024, 05:44 WIB

Fahira Idris Menambah Bursa Pilgub DKI, Potensi Lewat Jalur Independen
Rabu 06 Mar 2024, 17:26 WIB

News Update
.jpg)
Zodiak Cancer Itu Paling Peduli atau Overthinking? Cari Tahu di Sini
15 Mar 2025, 09:42 WIB

Cara Top Up Saldo ShopeePay dari SeaBank dengan Mudah
15 Mar 2025, 09:41 WIB

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat? Begini Kata Ustad Firanda Andirja
15 Mar 2025, 09:41 WIB

Sedang Berlangsung Live Streaming Nuggets vs Lakers, Sabtu 15 Maret 2025
15 Mar 2025, 09:35 WIB

Berapa Lama Cuti Bersama ASN di Idul Fitri 2025? Begini Informasinya!
15 Mar 2025, 09:35 WIB

Begini Cara Tambahkan Musik ke Status WhatsApp lewat Fitur Bawaan
15 Mar 2025, 09:35 WIB

Mengenal Tanda Malam Lailatul Qadar Menurut Islam
15 Mar 2025, 09:30 WIB

Cara Menggapai Malam Lailatul Qadar Menurut Ustad Muhammad Nuzul Dzikri
15 Mar 2025, 09:24 WIB

Jadwal dan Link Live Streaming Semifinal All England 2025, Sabar/Reza Hadapi Leo/Bagas
15 Mar 2025, 09:17 WIB

Ramalan Zodiak Besok Cancer, Virgo, dan Scorpio, Ada Hal yang Berubah
15 Mar 2025, 09:14 WIB

Ojol dan Kurir Online Bisa Dapat THR, Begini Mekanisme Cara Mengecek BHR Kamu
15 Mar 2025, 09:10 WIB

Cara Buka Rekening BCA via Online, Mudah dan Praktis
15 Mar 2025, 09:04 WIB

Begini Cara Aktifkan SPinjam dengan Mudah, Ketahui Syarat Lengkapnya!
15 Mar 2025, 09:02 WIB

Nomor Hp Anda Dapat Saldo DANA Kaget Gartis Hari Ini 15 Maret 2025 Sebesar Rp230.000, Cek Cara Klaim ke Dompet Elektronik
15 Mar 2025, 08:58 WIB

Prediksi Skor Villareal vs Real Madrid Dini Hari Nanti Lanjutan Liga Spanyol Pekan 28
15 Mar 2025, 08:55 WIB

Ramalan Shio Kambing Besok, Salah Satu yang Menjadi Paling Beruntung!
15 Mar 2025, 08:47 WIB

Bayar Zakat Lewat Dompet Elektronik, Ini Cara Simpelnya!
15 Mar 2025, 08:31 WIB

Ramalan Zodiak Besok, Libra, Scorpio dan Sagitarius, Fokus dan Renungkan Tujuan Awal!
15 Mar 2025, 08:26 WIB
