JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Berdasarkan pantauan Poskotanews.com, Fahira tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Tidak sendirian, ia tampak oleh sejumlah kuasa hukum. Dalam agenda klarifikasi ini, Fahira diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan foto tokoh fiksi Joker. Fahira mengaku membawa beberapa barang bukti untuk agenda klarifikasi hari ini. "Ini kan baru melakulan klarifikasi pertama, saya nggak tau apa yang ditanyakan. Tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan," ujar Fahira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). "Saya bawa bukti postingan Ade Armando dan bukti foto resmi Gubernur DKI Jakarta," sambungnya. Ia pun menegaskan, kalau laporan yang dibuatnya itu bukan semata-mata untuk membela Anies Baswedan. Melainkan untuk menegakan hukum. Ia menilai, tindakan yamg dilalukan oleh Ade Armando tidak benar karena diduga melanggar hukum yang berlaku. "Sekali lagi, saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan tapi siapapun gubernur saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain ya g dirusak seseorang tanpa hak," terang Fahira. Ia berharap, melalui langkah hukum yang ia lakukan, masyarakat dapat berani mengambil sikap apabila melihat hal serupa kembali terulang."(Melalui pemeriksaan ini) saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi," pungkasnya. Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019). Laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/mb)

Penuhi Panggilan Penyidik, Fahira Idris: Saya Bawa Bukti Postingan Ade Armando
Jumat 08 Nov 2019, 10:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Hadirkan Ahmad Dhani hingga Ade Armando
Senin 01 Mar 2021, 23:01 WIB

Balas Kritikan Ade Armando, Deddy Corbuzier: Penduduk Indonesia Suka Banget Hal-Hal Seperti Itu
Kamis 15 Apr 2021, 21:55 WIB

Deddy Corbuzier Maklumi Soal Artis Buat Konten Pamer Kemewahan, Pakar Komunikasi UI Ade Armando: Saya Tidak Sependapat
Kamis 22 Apr 2021, 13:37 WIB

Polda Sumsel Bawa Putri Akidi Tio ke Rumah Sakit Jiwa, Politisi Demokrat Singgung Ade Armando: Gak Mau Ikut Sekalian?
Senin 13 Sep 2021, 12:04 WIB

Gawat! Dosen UI, Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa di Depan Gedung DPR Saat Dukung BEM SI Unjuk Rasa
Senin 11 Apr 2022, 16:42 WIB

6 Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dikeroyok Tahanan, Begini Penjelasan Rutan Kelas IA Salemba
Selasa 30 Agu 2022, 12:22 WIB

Ketua PIS Ade Armando Minta MA Cabut Larangan Pernikahan Beda Agama
Rabu 26 Jul 2023, 13:35 WIB

Caleg DPD Farida Idris Diduga Pakai Kapal Dishub untuk Kampanye, Ini Penjelasan Kadishub
Rabu 07 Feb 2024, 05:44 WIB

Fahira Idris Menambah Bursa Pilgub DKI, Potensi Lewat Jalur Independen
Rabu 06 Mar 2024, 17:26 WIB

News Update
Kamu Berkesempatan Raih Saldo DANA Rp90.000, Ikuti Langkah Klaim Uang Gratis
03 Mei 2025, 23:59 WIB

Tak Perlu Khawatir! Begini Solusi Cerdas Hadapi Galbay Pinjol
03 Mei 2025, 23:59 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Mei 2025 Diramal Bahagia dan Dilancarkan Rezekinya
03 Mei 2025, 23:59 WIB

Hari Terakhir Pameran Persaudaraan Arab-Indonesia, Istiqlal Dibanjiri Pengunjung
03 Mei 2025, 23:56 WIB

Sangat Mudah! Cara Cek Kontak WhatsApp Anda Dihapus Bisa Ketahuan Hitungan Menit
03 Mei 2025, 23:52 WIB

Jaga Keselamatan, Truk ODOL di Serang Dihentikan
03 Mei 2025, 23:50 WIB

Lindungi Datamu! Simak Cara Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak
03 Mei 2025, 23:50 WIB

Punya Hutang Cicilan Pindar Belum Terbayar? Begini Tips Lunasinya dengan Mudah
03 Mei 2025, 23:46 WIB

Anti Menumpuk Utang, Ini 3 Tips Bisa Tepat Waktu Membayar Tagihan Pinjol
03 Mei 2025, 23:45 WIB

Gloo Wall Free Fire Edisi Timnas, Miliki dengan Cara Klaim 110 Akun FF Sultan Terbaru Mei 2025
03 Mei 2025, 23:41 WIB

Dinkes Jakarta Catatkan 119.528 KK di 205 Kelurahan Tidak Punya Septic Tank
03 Mei 2025, 23:41 WIB

3 Shio Ini Makin Kaya Berkat Rajin Sedekah, Tidak Pelit kepada Diri Sendiri dan Orang Lain
03 Mei 2025, 23:34 WIB

Awas Aplikasi ini Menjebak Pengguna, Data Pribadi dan Rekening Anda Bisa Lenyap!
03 Mei 2025, 23:30 WIB

1.083 KK di Kelurahan Jakarta Masih BAB Sembarangan
03 Mei 2025, 23:29 WIB

Kumpulan Kode Redeem FF Khusus Hari Ini 4 Mei 2025, Dapatkan Beragam Item Eksklusif Gratis
03 Mei 2025, 23:29 WIB

Weton Ini Diprediksi Akan Dapatkan Hoki dan Kelimpahan Rezeki pada 4 Mei 2025
03 Mei 2025, 23:28 WIB

Ramalan 3 Weton Paling Beruntung Besok 4 Mei 2025: Rezeki Tidak Terduga Menanti, Simak Informasi Selengkapnya
03 Mei 2025, 23:25 WIB

Cara Cepat Naik Limit SPayLater dan SPinjam Shopee Terbaru 2025, Terbukti Berhasil
03 Mei 2025, 23:25 WIB
