Usut punya usut, ternyata calon suami korban lah yang menjadi pelaku pemerkosaan sekaligus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Polisi pun langsung menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis cantik tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, si calon suami sakit hati lantaran korban melakukan prostitusi online atau yang biasa dikenal open booking order (Open BO).
"Dia open BO lewat aplikasi Michat. Sudah tahu (korban open BO), saya tahu sendiri dan sama temen saya. Iya kecewa, sakit hati aja," kata tersangka MBA, sambil menundukkan kepala.
Karena perbuatannya, para pelaku pemerkosaan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 13 tahun penjara. (cr02)