JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tewasnya gadis berinisial TM (21) di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4/2022) dilatarbelakangi faktor cemburu dan dendam.
Ya, sang pelaku cemburu tahu sang kekasih sering open BO (booking order) di medsos. Ini yang mengakibatkan gadis di Kemayoran itu diperkosa kekasih bersama dua rekannya. Juga ada faktor dihina sebagai cowok miskin.
Pelaku MBA selaku kekasih korban, bersama dua rekannya AS dan AK ditangkap polisi karena memperkosa dan membunuh TM di kamar kosnya.
"Kecewa karena pacarnya sering open booking order (BO) melalui Facebook," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Menurut Ewo, MBA pernah memergoki TM melakukan open BO tersebut. Kemudian salah satu tersangka lainnya, tega memperkosa dan membunuh korban karena dendam, pelaku pernah dihina miskin oleh korban.
"Dan satu (lainnya) dia hanya ingin merasakan keinginan berhubungan badan sehingga pada kesempatan itulah mereka semuanya melakukan kejadian itu," ucap Ewo.
Ewo mengatakan, bahwa aksi pemerkosaan yang berujung pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
"Barang bukti yang diamankan bantal, sprei selimut, pakaian dalam korban, kondom, dan barang-barang pribadi korban dan tersangka," ujarnya.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dalam memperkosa korban, ketiga pelaku tersebut memiliki peranan masing-masing, yakni ada yang memegang tangan dan kaki korban serta memperkosa secara bergiliran.
"Informasi yang diperoleh dari tersangka, kurang lebih 8 kali setelah dilakukan pemerkosaan," katanya.
Menurut Wisnu, setelah berkali-kali dilakukan pemerkosaan, korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak.
Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban pingsan.
"Mengetahui korban pingsan, akhirnya (korban) dibawa ke rumah MBA setelah dibawa ke rumah lalu dibawa ke RSUD Tarakan," ucap Wisnu.
Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Tarakan, kemudian pihak RS menghubungi Polsek Kemayoran terkait dengan adanya pasien yang terindikasi menjadi korban kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4/2022).
Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut mulanya berasal laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran.
"Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.
(CR 02)