Edan! Anak di Bawah Umur Diperkosa Dua Bandit di Pelabuhan Kali Adem, Korban Dieksekusi di Atas Kapal

Rabu 20 Jul 2022, 16:53 WIB
Dua tersangka kasus pemerkosaan gadis di bawah umur saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: ist)

Dua tersangka kasus pemerkosaan gadis di bawah umur saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan dua orang bandit pelaku pemerkosaan wanita di bawah umur berinisial JP (22) dan SS (30) di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan awalnya pihak keluarga melihat adanya kejanggalan pada korban.

“Melihat ada keanehan setelah korban kembali ke rumah, orang tua berinisiatif mengintrogasi dan setelah korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Sunda Kelapa,” ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu 20 Juli 2022.

Putu menjelaskan berkat laporan tersebut pihaknya mengamankan kedua tersangka di sekitaran Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

“alhamdulilah kami bisa cepat respon sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” ungkapnya.

Lebih rinci, Putu menerangkan peran pelaku SS dan JP awalnya mengajak ngobrol korban, dan setelah korban merasa nyaman kedua pelaku segera menggiringnya menuju sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Kali Adem.

“Tidak langsung di perkosa namun diajak mengobrol terlebih dahulu kemudian setelah ada kepercayaan dari korban digiring untuk ikut ke atas kapal dan setelah itu dilakukan tindakan pemerkosaan maupun pencabulan dari dua tersangka kepada korban,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU no.35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban. (cr06)

Berita Terkait
News Update