ADVERTISEMENT

Niat Menikmati Prostitusi Open BO Via Instagram, Pria di Kebayoran Baru Malah Jadi Korban Penipuan dan Pemerasan Rp9 Juta

Senin, 9 Mei 2022 14:36 WIB

Share
Ilustrasi aplikasi prostitusi online. (ist)
Ilustrasi aplikasi prostitusi online. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib sial menimpa E (33), seorang pria di Kebayoran Baru yang mulanya berniat menikmati prostitusi online dengan open Booking Order (Open BO) via media sosial Instagram pada Rabu (4/5/2022) lalu.

Pasalnya, alih-alih menikmati  apa yang diharapkan, pria tersebut malah menjadi korban penipuan dan pemerasan yang membuatnya merugi hingga isi dompetnya terkuras sekitar Rp. 9.150.000 (Rp9 juta. Karenanya, E pun melaporkan hal ini kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, kejadian ini bermula ketika korban (E/33) tengah berada di salah satu hotel yang ada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berniat ingin menikmati jasa wanita prostitusi online.

"Jadi korban ketika di Hotel ini awalnya ingin memesan wanita melalui Instagram yang diposting pelaku dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Zulpan dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).

Mantan Kapolsek Ciputat itu melanjutkan, setelah korban menjalin komunikasi dengan pelaku melalui Instagram, kemudian korban mentransfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku. "Korban mentransfer uang sebanyak Rp. 525.000," ujar dia.

Namun setelah memesan, papar Zulpan, korban merasa ada keganjilan. Sebab, tarif yang ditentukan tidak sesuai dengan tarif yang ditawarkan diawal.

"Korban lalu membatalkan pemesanan wanita dengan tarif Rp 530.000 itu," ucapnya.

Namun sial, kata Zulpan, setelah membatalkan pemesanan, pelaku malah mengancam korban dengan cara akan menyebarkan seluruh isi percapakan korban dengan pelaku ke media sosial untuk tujuan diviralkan.

"Sehingga korban terpaksa mengirimkan kembali uang kepada pelaku," imbuhnya.

Perwira menengah Polri itu membeberkan, total uang yang ditransfer korban ke rekening pelaku bernilai Rp. 9.150.000.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT