ADVERTISEMENT

WN China Perkosa Seorang Wanita di Jakbar, Kini Kasusnya Naik ke Penyidikan di Polda Metro Jaya

Sabtu, 25 Juni 2022 17:09 WIB

Share
ILUSTRASI PERKOSAAN
ILUSTRASI PERKOSAAN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kini terus menangani kasus WN China memperkosa seorang wanita di Jakarta Barat (Jakbar). 

Polda Metro Jaya kini telah menaikan status kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh WN China berinisial K tersebut. Terkini, kasusnya naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan naiknya kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh kepolisian. Penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Hasilnya gelar perkarnya bisa saya sampikan bahwa disimpulkan kasus ini dinaikan kasusnya dan diproses penyidikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Kendati, Zulpan mengatakan saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun dia memastikan apabila kasus telah naik ke penyidikan penetapan tersangka pasti segera dilakukan.

"Naik sidik dulu, kalau naik sidik pasti ada tersangka," kata Zulpan.

Diketahui, Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2020 lalu tepatnya berada di salah satu apartemen di Jakarta Barat.

Korban menuturkan kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial. Setelah 4 bulan berkomunikasi, K mengajaknya untuk bertemu di wilayah Jakarta Barat.

Saat itu terduga pelaku hendak mengajaknya makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, dia malah dibawa ke salah satu apartemen.

"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT