Sidang dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg atas terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. (foto: poskota/ardhi)

NEWS

Kolonel Priyanto Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg

Kamis 21 Apr 2022, 05:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022) mulai pukul 09.00 WIB.

Tuntutan bagi Priyanto bakal dibacakan oleh pihak Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. 

"Agenda tuntutan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Tuntutan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer itu akan berdasarkan pada fakta-fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa. 

Mengacu dakwaan Oditur Militer pada sidang perdana, Priyanto didakwa sejumlah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan bentuk dakwaan gabungan. 

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. 

Pada sidang sebelumnya, Wirdel menuturkan jika perkara berlanjut ke tahap tuntutan karena Priyanto dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan saksi untuk dihadirkan sidang.

"Tadi sudah ditanya (majelis hakim) ke penasihat hukum ada enggak mengajukan saksi, kan enggak ada. Dari penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi," kata Wirdel, Kamis (7/4/2022).  

Lebih lanjut, dalam perkara yang sebelumnya disebut tabrak lari hingga menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021, sebenarnya ada tiga terdakwa, yaitu Priyanto, Koptu Ahmad  Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun  Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yaitu kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sedangkan perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Karena kan kejadian kecelakaan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ungkap Wirdel.

Lihat juga video “Viral! Pakai Uang Receh, Pengusaha Jembatan Perahu Ini Beli Mobil Pajero untuk Istri Terkasih”. (youtube/poskota tv)

Berdasar hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah  guna menghilangkan bukti.

Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai, Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru. (ardhi)

Tags:
Kolonel PriyantoSidang Tuntutan Kasus Tabrak Sejoli di NagregKasus Tabrak Sejoli di NagregPengadilan Militer

Reporter

Administrator

Editor