JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana Sejoli Nagreg, sedang tertidur kala anak buahnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Klaim tersebut disampaikan penasihat hukum Priyanto, Letnan Satu Chk Feri Arsandi, dalam sidang agenda duplik atau tanggapan atas replik Oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).
Kata Feri, Priyanto sama sekali tak mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Karena pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur. Terdakwa baru terbangun setelah terjadinya kecelakaan," jelas Feri saat membacakan duplik, Selasa (24/5/2022).
Oleh sebab itu, lanjut Feri, Priyanto kala kejadian hanya penumpang mobil yang tak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Secara hukum terdakwa pada saat kejadian hanyalah penumpang mobil, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila akibat kecelakaan lalu lintas," ungkap Feri.
Feri menambahkan, berdasar keterangan dua anak buah Priyanto, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh, terdakwa Priyanto juga ikut mengangkat dan memasukkan kedua korban ke dalam mobil.
"Perlu kami tegaskan kembali menurut catatan kami, keterangan saksi dalam persidangan mengatakan orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan sudah meninggal atau sudah tidak bergerak lagi. Apalagi orang yang berada di mobil dalam keadaan panik karena telah menabrak orang," tutur Feri
Lebih lanjut, Feri menuturkan Priyanto tak memiliki niat dan motif membunuh sebab tak kenal dengan kedua korban.
"Terdakwa dan korban Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," terang Feri.
Lalu kata Feri, antara Priyanto dengan kedua korban tak pernah ada permasalahan yang menimbulkan niat terdakwa untuk merenggut nyawa korban.