SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebagian berkas yang berkaitan dengan proyek revitalisasi sentra industri menengah (IKM) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar diduga hilang.
Hal itu diketahui oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah melakukan penggeledahan di tiga kantor milik Pemerintah Kota Serang tersebut pada Rabu, 20 April 2022.
Ketiga kantor yang digeledah yaitu Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan
Kantor Disdaginkukm Pemkot Serang.
Diperoleh keterangan, penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto membentuk dua tim yang berjumlah sekitar 12 orang dari tim Pidsus dan Intel Kejari Serang.
Tim bergerak ke dua lokasi awal sekitar pukul 11.00 WIB, 8 orang melakukan penggeledahan ke kantor BPKAD, 4 orang ke kantor BPBJ. Dari dua kantor itu, kedua tim berkumpul di Disdaginkukm dan kembali melakukan penggeledahan.
Dari pantauan tim yang melakukan penggeledahan di kantor BPKAD penyidik membawa satu dus berkas. Sementara di kantor BPBJ dan Disdaginkukm hanya berhasil mengumpulkan satu bundel berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus, berkaitan dengan penyidikan proyek revitalisasi sentra IKM pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
"Telah dilakukan penggeledahan pada hari ini di beberapa tempat. Pertama di BPBJ, DPKAD dan kantor Disdaginkukm," katanya kepada wartawan.
Freddy menjelaskan sejauh ini tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Lebih kurang sebanyak 35 orang (pemeriksaan saksi), dan kita
telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor
PRINT-634/M.6.10/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022," jelasnya.
Freddy menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdapat kegiatan Revitalisasi Sentra IKM pada Disdaginkukm dengan pagu anggaran sebesar Rp5,5 miliar
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020.
"Kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp5,3 miliar. Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan Revitalisasi Sentra IKM tersebut," jelasnya.
Freddy mengungkapkan penyimpangan yang ditemukan penyidik, diduga terjadi mark-up harga, dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Jadi penggeledahan ini untuk mencari dan menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan, untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan atau diserahkan oleh saksi-saksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra mengatakan jika tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan, agar penyidikan berjalan dengan baik.
"Untuk di BPBJ penggeledahan dilakukan oleh 4 orang, kita menyita 1 bundel berkas, kemudian di kantor BPKAD kita menyita 1 kardus berkas, sedangkan di Kantor Disperindag satu bundel berkas," katanya.
Joni mengungkapkan masih ada beberapa berkas lain yang belum ditemukan, dan diduga hilang oleh oknum yang sengaja mempersulit penyidikan. "Ada beberapa belum ditemukan," ungkapnya. (haryono)