JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam yang sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) di Halaman Kantor Kejari Jl. Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Selasa (31/5/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1424,1231 Gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 Gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 Gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan juga dihadiri oleh pihak Polres Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.
"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," kata Dwi Agus Arfianto.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan jika barang yang disita tersebut berasal dari wilayah jakarta barat. Pemusnahan Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Selain itu, pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan.
"Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi," kata Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand. Selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak
Fariando Rusmand juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut, dan terhadap pengambilan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian barang bukti "Tidak ada pungutan biaya apapun," jelasnya
Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan tutupnya. (CR-08)