Sedih! Bocah 15 Tahun Asal Cibitung Dirudapaksa Oknum Banpol dengan Modus Iming-iming Uang Rp20 Ribu
Selasa, 19 April 2022 15:37 WIB
Share
Jajaran Polres Metro Bekasi saat melakukan ungkap kasus terhadap pelaku rudapaksa SBR (47). Selasa (19/04/2022). (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus menyedihkan menimpa bocah 15 tahun berinisial SW asal Cibitung Bekasi, yang dilrudapaksa oleh pelaku mengaku Banpol (Bantuan Polisi) telah memasuki babak akhir.

Pasalnya jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku rudapaksa berinisial SBR (47). 

Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, terhadap penyelidikan mendalam, pihaknya telah mengamankan SBR.

"Kemudian rekan-rekan sudah mengetahui sendiri kondisi korban, dan kami menetapkan seorang tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut yaitu satu tersangka bernama SBR," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/04/2022) siang.

Atas perbuatannya tersebut, SBR kini dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak.

SBR juga dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Yang kemudian terhadap tersangka dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Gidion menjelaskan, modus daripada pelaku yaitu dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu.

"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," kata Kombes Gidion.

Tak hanya itu, ketika meniduri korban, pelaku juga melancarkan ancaman Agar korban SW (15) tidak mengatakan perbuatannya tersebut ke orang lain.

Halaman
1 2