Sidang putusan PKPU mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (foto: ist)

Nasional

Menang PKPU, Proyek Gayanti City Milik Tommy Soeharto Berlanjut

Senin 18 Apr 2022, 21:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putra Bungsu Presiden RI Kedua Soeharto, yakni Tommy Soeharto, memenangkan 81 persen voting mayoritas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dengan begitu, proyek pembangunan Gayanti City bakal dilanjutkan.

Putusan ini ditetapkan pada Selasa (12/4/2022) lalu di Pengadilan Niaga Jakarta.

Proyek ini sendiri memiliki nilai sekitar USD 500 juta atau setara Rp7,2 triliun.

Sebelum penetapan, sidang voting digelar oleh Pengadilan Niaga dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar pada 31 Maret 2022.

Voting ini terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy melalui PT Buana Pacifik International (BPI) terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen.

Proposal itu berisi komitmen PT BPI selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci selambat-lambatnya pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

"Voting yang dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2022, menghasilkan suara 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Pendiri kantor pengacara Victor & Victory, Victor Simanjuntak selaku Kuasa Hukum PT BPI kepada wartawan, Senin 18 April 2022.

Atas voting tersebut, pada Selasa 12 April 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin,S.H.,M.H. dengan anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo, S.H.,M.H. dan Dra. Susanti Arsi Wibawani. S.H.,M.H. memutuskan penetapan homologasinya dan diakhiri dengan nasihat kepada PT BPI selaku Debitur agar sungguh-sungguh melaksanakan perjanjian perdamaiannya dan berhasil menyelesaikan pembangiunan.

"Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan," kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan.

Lebih lanjut, Victor menuturkan, kasus ini bermula saat pandemi Covid-19 merebak pada awal 2020. Imbasnya perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak penyebaran Covid-19 dan berdampak terhadap pangsa pasar PT BPI. 

Kondisi ini menyebabkan keuangan PT BPI mengalami kesulitan yang memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari Kreditor PT BPI dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City itu sendiri.

"Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartement Gayanti City kepada para 75 konsumennya," ucap Victor.

Akibat situasi demikian, maka pada tanggal 20 September 2021, PT BPI memperoleh Panggilan Pengadilan Niaga Jakarta atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh 3 Kreditor PT BPI, yaitu PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa, Tbk selaku bagian pemasok/supplier dari PT BPI terhadap proyek Gayanti City, bersama dengan Perorangan Pembeli Unit atas nama Mery Nina Hafni Harahap.

Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara : 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10 September 2021.

Atas Permohonan PKPU tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2021 melalui Putusan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim perkara a-quo menetapkan PKPU Sementara terhadap PT BPI selama 45 hari terhitung sejak Putusan diucapkan.

Daftar Piutang Tetap PT BPI mencatat pada 11 Januari 2022 terdapat 51 Kreditor Konkuren dengan total utang pokok, berikut bunga dan denda adalah sebesar Rp 1.033.191.724.665,90.

Kemudian setelah dilakukan evaluasi terhadap keberatan dan fakta yuridis yang diajukan PT BPI di hadapan persidangan maka terhadap hutang dikoreksi menjadi Rp858.266.492.785,90.

"Hal ini menunjukan bahwa terbukti bahwa PT BPI sudah keluar dari lubang jarum terlepas dari angan-angan dan mematahkan segala siasat buruk pihak-pihak yang diduga ingin memailitkan PT BPI dan yang berujung menguasai seluruh asset-asetnya," kata Victor.

"Sejalan dengan itu, dengan diucapkannya putusan atas penetapan Homologasinya tersebut maka Victor & Victory telah berhasil dan secara komersil dikembalikan tanggung jawab hukumnya kepada PT BPI dan para pemegang sahamnya agar kiranya dapat menjalankan perjanjian perdamaian secara khusus," tutupnya.

Sebagai informasi, Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis kota Jakarta, berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan yang tembus hingga menuju Jalan Kapt Tendean sebagai pintu belakang.

Dibentuk khusus untuk menjadi hunian dan perkantoran yang dibangun di area segitiga emas CBD Jakarta, terdiri dari 2 apartemen mewah dan 1 perkantoran bernilai seni tinggi. (pandi)

Tags:
tommy soehartoGayanti CityMenang PKPU

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor