TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kedapatan tetap menjual miras di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijrah.
Padahal, sebelum masuk bulan Suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang sudah mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang menjual minuman beralkohol untuk tidak beroperasi sementara.
Diketahui, salah satu kafe yang ada di dekat Eco Plaz Citra Raya tersebut menjual minuman keras (Miras) berbagai merek.
Salah satu pengunjung berinisil M, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengatakan tempat tersebut tetap beroperasi di malam hari, bahkan tak sedikit pengunjung membeli miras.
"Tetap buka sampai malam. Banyak pengunjung yang order miras seperti Anggur Merah, Soju, sama bir," katanya, Sabtu (16/4).
Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisul Qurni mengaku tidak mengetahui bahwa ada kafe yang nekat menjual miras di bulan Suci Ramadhan.
"Nanti akan kita cek ke lapangan," pungkasnya.(Veronica Prasetio)