Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

NEWS

Lili Pintauli Kembali Berurusan dengan Dewas, KPK: Kami Menghormati Proses yang Berlaku

Rabu 13 Apr 2022, 16:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dirundung masalah. Pasalnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kembali tersandung polemik dugaan kasus pelanggaran kode etik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menyerahkan hal tersebut ke Dewas untuk ditindaklanjuti penanganan perkaranya.

"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Dia meyakini, dalam hal ini Dewas KPK pasti berlaku profesional dalam setiap memproses-menangani aduan yang masuk. Selain itu, Ali juga yakin, nantinya Dewas akab membeberkan hasil pemeriksaan laporannya secara objektif dan terbuka.

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang KPK. Kemudian, Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," jelas Ali

"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi pelaporan bekas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu pun dibenarkan oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

"(Lili dilaporkan) ya benar, kemarin itu. Saat ini Dewas tengah mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Untuk diketahui, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021 silam. Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Akibatnya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. (adam)

Tags:
KPKWakil Ketua KPKLili PintauliDewas KPKPlt Jubir KPKAli Fikri

Reporter

Administrator

Editor