JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa akomodasi dan fasilitas menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu.
Mengenai hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk menyarankan Lili hengkang dari kursi pimpinan KPK apabila memang terbukti kembali melanggar kode etik pegawai KPK.
"Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (13/4/2022).
Kurnia menjelaskan, usul pengunduran Lili sebagai komisioner komisi antirasuah disebutkan dengan mengacu pada Pasal 10 Ayat (4) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020.
Dia mengatakan, apabila permintaan itu diabaikan, maka Dewas mesti menyurati Presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang tertulis pada Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU nomor 19 Tahun 2019.
"ICW juga meminta kedeputian penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi, suap, atau pemerasan," ujar dia.
Kurnia menambahkan, mengingat ranah penindakan bukan berada di tangan Dewas. Maka menurutnya, sinergisitas antara Dewas dengan Kedeputian penindakan sangat penting peranannya dalam hal ini.
"Sehingga dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan Kedeputian penindakan," papar dia.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini melanjutkan, saran pemunduran Lili oleh ICW juga dilatari karena masifnya kritik masyarakat terhadap Lili. Selain itu, Kurnia mengatakan, hal tersebut juga sejalan dengan mandat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
"ICW meyakini jika dugaan pelanggaran kode etik ini terbukti maka masyarakat semakin enggan untuk percaya kepada KPK," imbuhnya.
Kurnia berpendapat, jika bekas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tetap menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah, maka ada kemungkinan akan semakin menyulitkan para pegawai KPK yang selalu mengkampanyekan nilai integritas kepada masyarakat.